SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Tanggal cuti bersama bagi para aparatur sipil negara (ASN/PNS) 2023 telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Cuti bersama PNS 2023 ditetapkan sebanyak 8 hari.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 24/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023. Aturan itu diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
“Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023,” bunyi Keppres itu seperti dikutip Kamis (29/12/2022).
Cuti bersama yang ditetapkan Jokowi untuk para PNS yakni 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Kemudian 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Selanjutnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Lalu 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak, dan 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian sebut Keppres itu.
Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya bertambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Jika dibandingkan, jumlah cuti bersama yang diberikan Jokowi untuk ASN tidak berbeda dengan yang berlaku bagi pegawai swasta. Itu seperti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 3/2022 dan Nomor 3/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Seperti diketahui, Libur nasional 2023 telah ditetapkan pemerintah melalui SKB 3 Menteri. Mulai Tahun Baru Masehi (1 Januari) hingga Hari Natal (25 Desember).
Total ada 24 hari libur di 2023 yang terdiri dari libur nasional dan cuti bersama. Libur nasional 2023 diumumkan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers, Selasa (11/10/2022) lalu.
SKB 3 Menteri itu ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.
“Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama,” kata Muhadjir dikutip detikNews.
Dalam SKB 3 Menteri itu ada daftar cuti bersama 2023. Ada 8 hari cuti bersama tahun depan. Salah satunya tambahan cuti bersama Nyepi 2023 yang diusulkan Menag.
Daftar Hari Libur Nasional 2023
1 Januari: Tahun Baru Masehi
22 Januari: Tahun Baru Imlek
18 Februari: Isra Mi’raj
22 Maret: Hari Suci Nyepi
7 April: Wafatnya Isa Almasih
22-23 April: Hari Raya Idul Fitri
1 Mei: Hari Buruh
18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
4 Juni: Hari Waisak
29 Juni: Idul Adha
19 Juli: Tahun Baru Islam
17 Agustus: Hari Kemerdekaan
28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Natal
Berikut 8 Hari Cuti Bersama 2023
23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21, 24, 25 dan 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
2 Juni: Hari Raya Waisak
26 Desember: Hari Raya Natal (wwa)