SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan Indonesia akan tetap menghentikan ekspor bahan mentah nikel meski kalah dalam gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Karena itu, ia memastikan pemerintah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Ekspor bahan mentah ndak, sekali lagi meskipun kita kalah di WTO, kita digugat untuk urusan nikel ini di Eropa. Enggak apa-apa kita kalah, ajukan banding,” ujarnya saat memberikan sambutan di acara Rapat Koordinasi Nasional Investasi di Jakarta pada Rabu, 30 November 2022.
Jokowi kemudian merujuk pada hasil kebijakan pemerintah dalam memberlakukan hilirisasi nikel. Ia menyebutkan langkah itu telah membuat nilai tambah ekspor nikel melonjak. Nilai ekspor bahan mentah nikel tujuh tahun sebelumnya, kata dia hanya bernilai US$ 1,1 miliar atau sekitar Rp 20 triliun dalam setahun.
Begitu pemerintah membuat smelter untuk hilirisasi, pada 2021 ekspor nikel Indonesia mencapai US$ 20,8 miliar atau sekitar Rp 300 triliun. “Dari Rp 20 triliun meloncat ke Rp 300 triliun lebih. 18 kali lipat, kita hitung nilai tambahnya,” kata Jokowi.
Menurut dia, langkah itu telah berhasil membuat neraca perdagangan Indonesia selama 29 bulan terakhir selalu surplus berturut-turut.
Sementara sebelumnya, kata dia, selalu negatif atau defisit neraca perdagangan selama berpuluh-puluh tahun. Latar belakang itu lah yang membuat dirinya yakin tak akan mundur dalam melakukan hilirisasi ekspor nikel.
Bila ada negara lain yang terganggu akibat kebijakan itu, Jokowi menilai hal itu wajar karena negara tersebut memang jadi terganggu industrinya.
Ia tak menampik langkah Indonesia dalam melarang ekspor bahan mentah nikel mengancam terjadinya penutupan pabrik di negara lain hingga memicu timbulnya pengangguran di sana. Terlebih apabila pengolahan nikel industri tersebut dilakukan di Indonesia.
Tetapi menurut dia langkah ini tetap harus dilakukan demi membuka lapangan kerja di Tanah Air dan menjadikan Indonesia sebagai negara maju. “Kalau kita digugat saja takut, mundur, ga jadi, ya enggak akan kita menjadi negara maju,” tuturnya.
Oleh karena itu, ia kembali menegaskan hilirisasi akan terus dilakukan, bahkan bukan hanya nikel tetapi komoditas lainnya seperti, bauksit hingga kopi. Menurut Jokowi hal ini sangat penting agar nilai Indonesia mendapatkan nilai tambah yang jauh lebih besar dibandingkan ekspor dari bahan mentah.
Ia pun memperingatkan pada jajarannya agar jangan sampai Indonesia terlena untuk mengekspor bahan mentah yang telah berlangsung selama ratusan tahun itu.
“Terus saya sampaikan pada menteri-menteri. Terus, tidak boleh berhenti. Tidak boleh berhenti di nikel tapi juga (komoditas) yang lainnya,” kata Jokowi.
Seperti diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan hasil keputusan akhir World Trade Organization (WTO) perkara larangan ekspor nikel. Kebijakan Indonesia dinyatakan terbukti melanggar ketentuan WTO.
“Keputusan final panel WTO di atas perkara larangan ekspor Indonesia yang disebut dalam sengketa DS 192 WTO memutuskan bahwa kebijakan pelarangan ekspor dan kewajiban dan pengolahan pemurnian mineral di dalam negeri terbukti melanggar ketentuan WTO,” kata Arifin, saat rapat dengan Komisi VII di DPR RI, Senin (21/11/2022).
Dalam paparannya, tertulis bahwa final panel report dari WTO sudah keluar per 17 Oktober 2022. Hasilnya kebijakan Indonesia itu telah melanggar Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) XX (d) GATT 1994.
Melihat putusan itu, Arifin menilai masih ada peluang untuk banding terkait larangan ekspor nikel kepada WTO. Pemerintah Indonesia juga beranggapan tidak perlu ada perubahan peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai tersebut sebelum ada keputusan sengketa diadopsi Dispute Settlement Body (DSB).
“Pemerintah berpandangan bahwa keputusan panel belum memiliki keputusan hukum yang tetap, sehingga masih terdapat peluang untuk banding,” tuturnya.
Adapun bunyi hasil final panel report dari WTO mengenai nikel, WTO juga menolak pembelaan yang diajukan oleh pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk Good Mining Practice sebagai pembelaan.
“Final report akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada tanggal 30 November 2022 dan akan dimasukkan ke dalam agenda DSB pada tanggal 20 Desember,” bunyi putusan WTO. (wwa)