SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Jepang mengumumkan kebijakan baru terkait bebas visa untuk beberapa negara, termasuk Indonesia, Singapura, Amerika Serikat, Inggris, Selandia Baru, dan Australia. Meski memberikan fasilitas bebas visa, Jepang akan memperketat pengawasan terhadap wisatawan dari negara-negara tersebut guna mencegah penyalahgunaan izin tinggal atau overstay secara ilegal.
Dalam kebijakan ini, setiap wisatawan dari negara yang mendapatkan bebas visa akan diwajibkan melaporkan informasi pribadi sebelum memasuki Jepang. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap potensi pelanggaran imigrasi. Skema pengawasan baru ini meniru Sistem Elektronik untuk Otorisasi Perjalanan (ESTA) yang diterapkan di Amerika Serikat, dan akan disebut sebagai JESTA (Japan Electronic System for Travel Authorization). Sistem ini direncanakan akan mulai diperkenalkan pada tahun 2030.
Pengawasan Lebih Ketat untuk Cegah Overstay Ilegal
Menurut laporan dari The Sankei Shimbun, pengunjung dari 71 negara yang warganya tidak memerlukan visa, termasuk Indonesia, harus melaporkan tujuan kunjungan dan tempat tinggal yang dituju sebelum kedatangan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap overstay ilegal, di mana wisatawan melebihi masa tinggal yang diizinkan tanpa visa, yang berkisar antara 14 hingga 90 hari.
Jika permohonan otorisasi perjalanan ditandai berisiko melakukan penyalahgunaan izin tinggal, otorisasi akan ditolak. Wisatawan tersebut akan diarahkan untuk mengajukan visa formal melalui kedutaan Jepang di negara asalnya. Dengan langkah ini, pemerintah Jepang berharap dapat mengurangi angka imigran gelap yang menyalahgunakan kebijakan bebas visa.
Uji Coba Sistem Baru di Tahun Fiskal Ini
Selain JESTA, pemerintah Jepang juga akan melakukan uji coba sistem baru di tahun fiskal ini, di mana informasi penumpang akan dikirimkan ke Badan Layanan Imigrasi Jepang setelah mereka menyelesaikan prosedur check-in penerbangan. Informasi ini akan diverifikasi dengan daftar pelancong yang masuk dalam daftar hitam, termasuk warga negara asing yang menjadi perhatian khusus atau memiliki catatan kriminal.
Jika ada penumpang yang teridentifikasi dalam daftar tersebut, maskapai penerbangan akan diberitahu untuk menolak keberangkatan penumpang yang bersangkutan. Sistem ini diharapkan dapat memperketat keamanan di pintu masuk Jepang dan mengurangi potensi masuknya pelanggar hukum.
Lonjakan Jumlah Wisatawan Pasca Pandemi
Berdasarkan data dari Organisasi Pariwisata Nasional Jepang, pada paruh pertama tahun 2024, Jepang menerima sebanyak 17,7 juta wisatawan. Angka ini bahkan melampaui jumlah tertinggi sebelum pandemi COVID-19, yakni sebanyak 16,63 juta wisatawan pada tahun 2019. Peningkatan jumlah wisatawan ini diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi Jepang pasca pandemi, namun juga memerlukan peningkatan pengawasan imigrasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara.
Jepang berharap, dengan penerapan JESTA dan sistem pengawasan lainnya, wisatawan dapat menikmati perjalanan dengan lebih aman dan nyaman, sembari tetap menjaga integritas sistem imigrasi negara tersebut.
Rincian lebih lanjut tentang kebijakan JESTA akan diumumkan mendekati peluncuran sistem pada tahun 2030.
(Anton)