SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Pemerhati dan pelaku Pariwisata Sanggam Hutapea menilai untuk membangun pariwisata Danau Toba harus dalam prinsip Membangun Kawasan, bukan wilayah per- wilayah. dan dilakukan secara terpadu.
Karenanya, Sanggam Hutapea mengusulkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno agar segera menunjuk staf khusus (Stafsus) untuk menangani kawasan Danau Toba.
“Membangun kawasan Danau Toba membutuhkan koordinasi dan komunikasi yang intensif, antara Pemda Kawasan Danau Toba. Untuk itu diperlukan Stafsus untuk menjembatani komunikasi dan kordinasi antar Pemda di kawasan Danau Toba yang selama ini sangat minim, ” kata Sanggam Hutapea di Jakarta, Sabtu (2/1/2021).
Selain untuk mempercepat visi Presiden Joko Widodo terkait kawasan wisata super prioritas, salah satunya Danau Toba, Sanggam berpendapat kehadiran Stafsus menjadi kebutuhan untuk pembangunan dan pengembangan pariwisata Danau Toba secara menyeluruh. Terutama mengingat luasnya kawasan Danau Toba yang meliputi delapan Kabupaten yakni
Kabupaten Simalungun, Toba, Samosir, Humbang Hasundutan (Humbahas), Pakpak Bharat, Dairi, Karo dan Tapanuli Utara (Taput).
“Keberadan Stafsus Menparekaf untuk Danau Toba juga harus mampu memicu keseriusan pemerintah tingkat I dan tingkat II dalam memajukan pariwisata di Danau Toba, ” katanya.
Sanggam Hutapea mengingatkan membangun dan mengembangkan pariwisata Danau Toba dibutuhkan kekompakan antara Pemda di wilayah kawasan Danau Toba, sehingga masing masing Pemda tidak mengedepankan ego wilayah atau teritorial masing-masing.
“Jika pariwisata Danau Toba berbasis budaya dan alam sebagai target utama program kementerian pada 2021, maka perlu dikomunikasikan kepada delapan kepala daerah di kawasan Danau Toba agar masing-masing kepala daerah bukan saling bersaing tetapi harus saling dukung dan miliki kesamaan misi untuk kawasan Danau Toba, ” katanya
Sanggam Hutapea juga menilai agar kewenangan Badan Otorita Danau Toba diperluas, yakni mencakup seluruh kawasan Danau Toba. Saat ini, Badan Otorita hanya berwenang pada lokasi pengembangan dan pembangunan seluas 500 hektar lahan di Sigapiton Toba.
“Terbatasnya kewenangan menjadikan Badan Otorita sulit berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, maupun pemerintah daerah di delapan kabupaten kawasan Danau Toba, ” ujarnya.(EK)