Dalam Workshop Penanganan Tindak Pidana Pemilu yang diadakan di Jakarta, Anggota Bawaslu, Puadi, menekankan pentingnya koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Menurutnya, sering kali perbedaan interpretasi hukum menghambat penanganan kasus, sehingga laporan masyarakat atau temuan pelanggaran tidak dapat ditindaklanjuti.
“Orientasi utama kita adalah memulihkan hak politik masyarakat yang terganggu akibat tindakan curang. Oleh karena itu, sinergi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan menjadi krusial,” ujar Puadi.
Puadi juga menyoroti potensi terulangnya tindak pidana pemilihan yang pernah terjadi di Pemilihan 2020, seperti politik uang, ketidaknetralan ASN, kepala desa, serta pelanggaran kampanye. Kewenangan Bawaslu yang terbatas, seperti tidak bisa memanggil paksa saksi dan tidak memiliki otoritas menyita barang bukti, membutuhkan dukungan dari Kepolisian dan Kejaksaan.
Pentingnya Koordinasi Antar Penegak Hukum
Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Burkan Satria, juga menekankan perlunya penyidik di Sentra Gakkumdu memahami hukum acara terkait tindak pidana pemilihan. “Ini bukan tindak pidana biasa. Para penyidik harus benar-benar memedomani aturan terkait pemilu,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Agus Sahat, meminta agar jaksa terlibat sejak awal proses penanganan kasus untuk memastikan kelengkapan berkas dan mendukung pembuktian unsur pidana dalam persidangan. Hal ini untuk mencegah bolak-baliknya berkas saat pra-penuntutan, yang sering menjadi kendala di lapangan.
“Kita harus bekerja cepat dan tepat. Kolaborasi antara Bawaslu, Polisi, dan Jaksa adalah kunci keberhasilan penegakan hukum,” tambah Agus.
Revisi Regulasi dan Harmonisasi Peraturan
Di tengah persiapan ini, beberapa regulasi juga sedang dalam proses revisi. Peraturan Bawaslu No. 8/2020 telah selesai diharmonisasi dan akan segera diundangkan. Sementara, Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu masih mengalami perbedaan pendapat antara Polisi dan Jaksa.
Workshop ini tidak hanya bertujuan menyegarkan pemahaman para peserta mengenai peraturan penanganan tindak pidana pemilihan, tetapi juga meningkatkan soliditas dan koordinasi antar instansi. Dalam kondisi Pilkada yang kompetitif, peran Gakkumdu menjadi semakin penting untuk menjamin pemilu yang adil dan demokratis.
Acara ini menjadi momentum penting dalam menghadapi Pilkada 2024, di mana proses penegakan hukum harus berjalan cepat namun tetap menjaga keadilan. Dengan adanya harmonisasi aturan dan sinergi kuat antar elemen penegak hukum, diharapkan potensi tindak pidana pemilihan bisa diminimalisir selama masa kampanye hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
(Anton)