SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ade Yasin sebagai tersangka suap pengurusan temuan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pejabat Pemkab Bogor dan beberapa anggota BPK Jawa Barat.
“KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup yang kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Jakarta, Kamis (28/4/2022).
“Adapun berdasarkan keterangan dan bukti yang ada kami menemukan tersangka. Pertama, tersangka pemberi suap, AY Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023,” imbuhnya.
Bupati Ade Yasin diamankan bersama 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor pada Selasa (26/4/2022) lalu sekira pukul 23.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut.
Kedelapan tersangka itu yakni Bupati Ade Yasin, Sekretaris Dinas PUPR Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Ihsan Ayatullah, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Rizki Taufik. Mereka merupakan tersangka pemberi suap.
Sedangkan tersangka penerima suap yakni sejumlah pegawai BPK Jawa Barat seperti Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan, dan dua orang pemeriksa, Hendra Nur Rahmatullah Karwita serta Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
“Kedelapan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022. AY dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ucap Firli.
Berikutnya, MA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, IA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, RT ditahan di rutan pada Gedung Merah Putih KPK, ATM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, AM ditahan di rutan pada Gedung Merah Putih KPK, HNRK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan GGTR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara sebagai pemberi suap, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima suap, Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
OTT terhadap Ade Yasin dilakukan setelah KPK mendapatkan laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang dari Bupati Kabupaten Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Jawa Barat. KPK kemudian bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud.
KPK menuju ke salah satu hotel di Bogor pada Selasa (26/4/2022) lalu. Namun setelah para pihak menerima uang, selanjutnya mereka pulang ke Bandung, Jawa Barat.
KPK kemudian membagi dua tim, satu bergerak menuju Bandung mengamankan para pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat beserta barang bukti uang yang ada padanya.
Tim selanjutnya mengamankan empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang saat itu sedang berada kediamannya masing-masing di Bandung.
KPK selanjutnya meringkus Bupati Kabupaten Bogor di rumahnya dan pihak-pihak lain antara lain Pejabat dan ASN Pemkab Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di Cibinong.
Usai ditangkap mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Firli mengatakan, KPK juga mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar.
“Terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta,” katanya. (wwa)