SUARAINDONEWS.COM, Gorontalo-Badan Keuangan Provinsi Gorontalo menegaskan masyarakat yang memanfaatkan lahan/bangunan milik pemerintah wajib menaati ketentuan peraturan untuk memelihara, menjaga keamanan dan bersedia mengembalikan jika Pemerintah menggunakan. Penegasan ini disampaikan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo, Iswanta saat menggelar pertemuan dengan masyarakat dan lurah Biawo dan Botu Senin (01/11/2021).
Pertemuan ini digelar dengan masyarakat yang memanfaatkan lahan/bangunan milik pemerintah sebagai tindak lanjut laporan hasil sensus Barang Milik Daerah (BMD) tahun 2021.
Pertemuan yang dibuka Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Iwan Lakoro dan dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Iswanta, dihadiri Kepala Biro Umum, Dinas PUPR, Lurah Biawao beserta masyarakat kawasan City Center Kota Gorontalo, juga Lurah Botu beserta masyarakat kawasan Kantor Gubernur yang memanfaatkan lahan/tanah milik pemerintah.
Dalam arahannya, Iswanta mengatakan sensus BMD tahun 2021 telah dilaksanakan dan dari hasil sensus ini di lapangan ada beberapa masyarakat yang memanfaatkan lahan/tanah dan bangunan milik Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Diantaranya kompleks City Center yang berlokasi di Kelurahan Biawao Kota Gorontalo dan wilayah Kantor Gubernur Gorontalo yang berlokasi di Kelurahan Botu Kota Gorontalo.
“Setiap masyarakat yang memanfaatkan tanah/bangunan milik Pemerintah Provinsi Gorontalo diharuskan membuat surat pernyataan yang berisi bahwa masyarakat yang menempati tanah/bangunan bersedia untuk memelihara, menjaga keamanan terhadap aset dan plang yang dipasang,” kata Iswanta.
Selain itu masyarakat juga harus bersedia mengembalikan aset berupa tanah/bangunan kepada pemerintah bila sewaktu-waktu akan digunakan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, dilarang memindahtangankan pemanfaatan tanah/bangunan ke pihak lain. Pernyataan tersebut dibuat oleh masyarakat dan disaksikan unsur aparat desa/kelurahan.
“Kami menjelaskan bahwa untuk penertiban aset milik Pemerintah Provinsi Gorontalo nantinya akan di pasang plang sebagai bukti kepemilikan, sehingga akan dilakukan pengukuran kembali lahan/tanah yang dibeli Pemerintah Provinsi Gorontalo,” tutur Iswanta.
Iswanta berharap sesuai regulasi Permendagri nomor 19 tahun 2016 tidak menuntut kemungkinan akan diberlakukan sistem berupa perjanjian pemanfaatan sewa-menyewa bagi masyarakat yang memanfaatkan tanah/bangunan milik Pemerintah Provinsi Gorontalo guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Robby).