SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Perkara hate spech dan ITE terhadap Ir Soegiharto Santoso alias Hoky, Ketua Umum APKOMINDO, yang dilakukan 3 orang seterunya, Ir. Faaz, Michael S Sunggiardi, dan Rudi Dermawan Mulyadi, dan telah diproses hukum perkaranya masih dirasa sangat lamban dan hingga kini belum P21 oleh Polda DIY sejak 14 Februari 2018 lalu.
Dimana diawali sebelumnya oleh upaya dugaan laporan palsu Ir. Faaz ke Polres Bantul tentang penganiayaan dan saat membuat LP, dengan sejumlah saksinya Dicky Purnawibawa dan Suwandi Sutikno, yang kemudian melebar menjadi perkara hate speech dan ITE terhadap Ir Soegiharto Santoso alias Hoky, Ketua Umum APKOMINDO.
Kriminalisasi terhadap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky terus berlangsung dan kembali menemukan fakta yang mengejutkan. Terbukti adanya surat palsu dalam proses “Berita Acara Penolakan Didampingi Pengacara Dalam Pembuatan BAP Tersangka” yang diduga dibuat dan ditandatangani dari hasil scan oleh salah seorang Oknum Penyidik berinisial “S” yang bertugas di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal POLRI.
Hal tersebut menuai kekhawatiran tersendiri bagi Hoky yang juga berprofesi sebagai Wakil Pemimpin Redaksi salah satu media, Apalagi sebagai bagian dari IKAL (Ikatan Keluarga Alumnni Lemhannas), Hoky menyayangkan sikap oknum polisi S selaku penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri yang diduga terlibat dalam konspirasi kriminalisasi besar dan rekayasa hukum untuk menjebloskannya ke dalam penjara.
Atas fakta tersebut, Hoky pun mengadukan dan meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan 13 Institusi Pemerintah lainnya, mulai dari Menko Polhukam RI, Kapolri, Mahkamah Agung RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Ombudsman RI, Komnas HAM RI, Kompolnas RI, Komisi III DPR RI, Wakapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri dan Karowassidik Bareskrim Polri serta ditembuskan kepada sejumlah media massa.
“Sejak awal telah diduga ada rekayasa laporan polisi oleh Agus Setiawan Lie dengan Laporan Polisi Nomor: LP/392/IV/2016/Bareskrim, tanggal 14 April 2016. Sebab permasalahan hanya untuk urusan Logo organisasi Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) yang didaftarkan atas nama pribadi Sonny Franslay dan yang menggunakan logo tersebut adalah Ketua DPD APKOMINDO DIY yaitu Dicky Purnawibawa ST untuk Pameran Mega Bazaar Consumer Show 2016 milik PT Dyandra Promosindo di Jogja Expo Center (JEC) Jl. Janti, Wonocatur, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tentu saja tidak ada kaitannya sama sekali dengan diri saya selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO di Jakarta. Namun karena memang saya menjadi target kriminalisasi dan nilai barang bukti uang yang diterima Dicky Purnawibawa ST hanya Rp 90.450.553. Maka proses BAP dilakukan dengan luar biasa oleh Penyidik Bareskirm Polri. Kemudian BAP dilakukan hingga di 3 (tiga) Kota, yaitu Jakarta, Yogyakarta dan Solo, serta disidangkan hingga 35 (tiga puluh lima) kali di PN Bantul. Proses hukumnya melibatkan Mabes Polri, Kejagung RI, Kejaksaan Negeri Bantul dan Pengadilan Negeri Bantul, serta melakukan BAP hingga 21 (dua puluh satu) orang, 10 (sepuluh) orang dilakukan BAP Saksi Pelapor, 1 (satu) orang ahli, kemudian 10 (sepuluh) orang lainnta dilakukan BAP Saksi Terlapor. Dan target diri saya meskipun Locus Delicti atau lokasi tempat kejadiannya di Bantul yang tidak ada kaitannya dengan diri saya sama sekali,” terang Hoky.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Presiden dan 13 Institusi lainnya, Hoky menuturkan, pihaknya mengakui benar pernah dibuat Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, setebal 12 (dua belas) halaman dengan 22 (dua puluh dua) pertanyaan tertanggal 05 September 2016, dimulai pada Pk 11.00, bertempat di Dittipideksus Bareskrim POLRI.
Dan didalam proses BAP Tersangka tersebut, dirinya tidak pernah mendapatkan pertanyaan ataupun membuat pernyataan tentang surat Penolakan Didampingi Pengacara padahal perkara saya ancaman pidananya 10 tahun, serta pada saat sidang di PN Bantul dituntut 6 (enam) tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.” terang Hoky seraya menunjukkan bukti fakta BAP setebal 12 (dua belas) halaman bahwa tidak ada pertanyaan ataupun pernyataan ‘tentang Penolakan Didampingi Pengacara dalam BAP tertanggal 05 September 2016, ujar Hoky.
Seingatnya pada saat itu tidak berjumpa dengan Oknum Penyidik S, oleh karenanya sangat janggal jika dirinyavmembuat dan menandatangani surat pada Pk 10.45 WIB. Kemudian didalam surat Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tersebut yang dilakukan 15 menit setelah Pk 10.45 yaitu pada Pk 11.00, tidak ada kalimat yang berkaitan dengan permasalahan Penolakan Didampingi Pengacara saat dilakukan BAP Tersangka terhadap dirinya, terang Hoky lagi.
Selain itu pada BAP tersebut tidak ada tanda tangan Oknum Penyidik S selaku penyidik, karena pada saat itu memang dirinya tidak berjumpa dengan Oknum Penyidik S, Kemudian jika diteliti tanda tangan saya pada surat Penolakan Didampingi Pengacara Dalam Pembuatan BAP Tersangka yang dibuat dan ditandatangani oleh Oknum Penyidik S, diduga tanda tangannya tersebut adalah hasil dari scan karena faktanya bukan tanda tangan basah dirinya yang asli, serta tentunya akan sangat mudah membedakan tanda tangan basah asli dengan tanda tangan yang hanya hasil scan, sehingga ini adalah merupakan fakta surat palsu yang dibuat oleh Oknum Penyidik S, jelas Hoky.
Bahkan Hoky menerangkan, bahwa meskipun didalam Surat Pemberitahuan Hak Tersangka tertanggal 05 September 2016 ada disebutkan pada point (5). Berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang (Pasal 54 KUHAP).
Lalu pada point (6). Terhadap tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih, yang tidak mampu dan tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, akan diberikan penasihat hukum dengan Cuma-Cuma (Pasal 56 KUHAP).
Kemudian pada point (9). Terhadap tersangka yang dikenakan penahanan, berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya kepada keluarganya atau orang yang serumah dengan tersangka dan orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya (Pasal 59 KUHAP).
Faktanya seluruh hak tersebut tidak pernah diberikan oleh Oknum Penyidik S saat akan dilakukan penahanan terhadap diri saya pada tanggal 24 November 2016, bahkan terjadi pelanggaran berat lainnya, yaitu Oknum Penyidik S tidak pernah melakukan pemeriksaan kesehatan atas diri saya saat akan dilakukan penahanan, terang Hoky.
Menurut Hoky, setelah dilakukan penahanan pada tanggal 24 November 2016 dan dimasukan kedalam mobil tahanan barulah Hoky diperbolehkan menghubungi Penasihat Hukum dan Keluarga melalui Handphone dari dalam mobil tahanan (Hoky juga melampirkan bukti fakta berupa foto-foto didalam mobil tahanan), Sedangkan Oknum Penyidik S pada saat itu (24/11) sama sekali tidak pernah berupaya memberitahukan tentang hak-hak Hoky tersebut serta tidak pernah diberikan hak-hak tersebut, meskipun pada saat akan dilakukan penahanan Hoky telah memohonnya.
Ditambahkan Hoky, bahwa pihaknya berangkat dari Jakarta ke Kejaksaan Negeri Bantul untuk berjumpa dengan Oknum Penyidik S atas biaya sendiri, serta atas itikad baik dalam mematuhi surat panggilan untuk menghadapi permasalahan hukum yang sebenarnya tidak pernah dia lakukan, sehingga Hoky pun yakin tidak akan ditahan.
“Karena pelakunya bukan saya, apalagi dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri tidak pernah dilakukan penahanan terhadap saya. Selain itu, telah diketahui tentang Tersangka Utamanya yaitu Sdr. Dicky Purnawibawa yang justru berdomisili di Yogyakarta dan sama-sama memperoleh surat panggilan di hari serta tanggal yang sama sebagai Tersangka namun tidak bisa hadir,” kata Hoky.
Hoky menduga untuk Tersangka Sdr. Dicky Purnawibawa sengaja diatur untuk tidak dihadirkan, sebab faktanya, Dicky Purnawibawa tidak pernah diproses secara hukum, namun berbeda dengan dirinya yang saat itu langsung dilakukan penahanan, karena diduga Oknum Penyidik S memang telah turut merancang rencana untuk melakukan kriminalisasi terhadap diri saya atas pesanan pihak kelompok Pelapor, tutupnya dalam suratnya.
“Perlu saya tegaskan lagi, bahwa pada tanggal 05 September 2016 saya tidak berjumpa dengan Oknum Penyidik S dan tidak ditawarkan didampingi Penasihat Hukum bagi saya yang pada saat itu telah berstatus Tersangka, bahkan ternyata dengan ancaman pidana 10 (sepuluh) tahun serta dalam persidangan PN Bantul JPU dari Kejagung RI melakukan Tuntutan Pidana Penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp 4 miliar, Subsider 6 (enam) bulan kurungan, sehingga secara KUHAP saya seharusnya memang didampingi oleh pengacara sejak saat dilakukan BAP oleh Penyidik.
Benar atas dasar surat Palsu tersebut saya selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO yang tidak berbuat kesalahan sempat ditahan secara semena-mena selama 43 (empat puluh tiga hari) di Rutan Bantul dari tanggal 24 November 2016 sampai dengan 05 Januari 2017 dan sempat disidangkan sebanyak 35 (tiga puluh lima kali) di PN Bantul, Yogyakarta, yang proses awal penahananya tanpa didampingi Penasihat hukum akibat rekayasa surat palsu tersebut,” tegasnya.
Faktanya Majelis Hakim PN Bantul menyatakan dirinya tidak bersalah. “Bahwa faktanya Majelis Hakim memutuskan perkara Nomor: 3/Pid.Sus/2017/PN.Btl (Hak Cipta) tertanggal 25 September 2017, dengan amar putusan setebal 152 halaman dan pada halaman 151 tertuliskan, Mengadili, (1) Menyatakan Terdakwa Ir. Soegiharto Santoso (Hoky) bin Poeloeng Santoso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan pertama dan kedua. (2) Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan tersebut. (3). Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Vincent Suriadinata SH dari Mustika Raja Law Office yang mendampingi Hoky ke sejumlah instansi berwenang menyampaikan; “Meskipun vonis bebas murni dari PN Bantul telah diputus sejak tanggal 25 September 2017, namun perkara tersebut sampai dengan saat ini masih belum berkekuatan hukum tetap (belum inkracht van gewijsde), sehingga harus menunggu putusan MA karena masih adanya upaya Kasasi lagi dari pihak JPU dan berkas Perkara Kasasi tersebut telah diterima oleh Mahkamah Agung RI sejak tanggal 10 Januari 2018 dan telah dicatat dengan Nomor Registrasi: 144 K/PID.SUS/2018.”
Vincent menambahkan bahwa; “Hoky telah memenangkan sedikitnya 7 perkara-perkara lain yang berkaitan dengan APKOMINDO, Perkara-perkara tersebut antara lain; (1) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara perdata Nomor: 479/Pdt.G/2013/PN.JKT.TIM, (2). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, perkara perdata Nomor: 340/PDT/2017/PT.DKI, (3). Pengadilan TUN, perkara TUN Nomor: 195/G/2015/PTUN.JKT, (4). Pengadilan Tinggi TUN, perkara TUN Nomor: 139/B/2016/PT.TUN.JKT, (5). Kasasi di Mahkamah Agung RI, perkara TUN Nomor: 483 K/TUN/2016, (6). Pengadilan Negeri Bantul, perkara pidana No. 288/Pid.Sus/2016/PN.BTL. (Hak Cipta) dan (7). Pengadilan Negeri Bantul, perkara pidana No. 03/Pid.Sus/2017/PN.BTL. (Hak Cipta).
Oleh karena itu, selain mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi, Hoky juga mengirimkan surat Kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Kepada Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan harapan dapat segera memperoleh Keadilan atas dugaan rekayasa hukum di NKRI, yaitu segera memperoleh putusan atas Kasasi JPU tersebut,” ungkap Vincent.
Bahkan dalam persidangan terungkap fakta dari pihak Saksi Pelapor Ir. Henky Yanto TA menyatakan di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut, bahwa Saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Terdakwa masuk penjara, seingat saksi Suharto Yuwono dan satunya saksi tidak ingat {Fakta tersebut ada tertulis pada halaman 27 dan 33 dari Salinan Putusan Sidang Nomor: 3/Pid.Sus/2017/PN.Btl (Hak Cipta).
Sehingga patut diduga bahwa ada aliran dana dari kelompok Pelapor kepada Oknum penyidik dan diduga kuat salah satunya kepada pembuat surat palsu Berita Acara Penolakan Didampingi Pengacara Dalam Pembuatan BAP Tersangka tertanggal 05 September 2016, tegas Hoky.
“Atas dasar fakta persidangan dan atas dasar kesaksian di bawah sumpah serta atas dasar fakta tertulis pada amar salinan putusan sidang Nomor: 3/Pid.Sus/2017/PN.Btl (Hak Cipta), tentang ada orang yang menyediakan dana supaya Terdakwa masuk penjara, maka kami mohon agar aparat penegak hukum dapat mengusut secara tuntas para penyandang dananya, sebab salah satu nama penyandang dana telah disebutkan dalam persidangan dan telah tercantum dalam amar salinan putusan sidang PN Bantul yaitu Sdr. Suharto Juwono yang diungkapkan oleh saksi Pelapor dibawah sumpah yaitu Sdr. Henky Yanto TA dan kami yakin akan ada beberapa nama-nama lainnya,” tutupnya mengakhiri.
(tjo