SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Bea Cukai Soekarno-Hatta terus menunjukkan komitmen dalam melaksanakan pengawasan optimal sebagai wujud kontribusi terhadap visi strategis Asta Cita dalam mendukung Indonesia Emas 2045. Berbagai penindakan telah dilakukan secara intensif, khususnya melalui koordinasi dengan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi untuk menjaga kepentingan negara dan melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal. “Dengan semangat Asta Cita, kami berkomitmen memerangi penyelundupan melalui sinergi dengan Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga lainnya,” ujar Askolani.
Kinerja Pengawasan: 4-27 November 2024
Dalam periode ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta mencatatkan 239 penindakan kepabeanan dan cukai, meningkat 7,66% dari periode yang sama di 2023. Terdapat pula 28 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dengan total barang bukti 66,99 kg, meningkat 47,37% dibandingkan tahun sebelumnya.
Rincian Penindakan:
A. Kepabeanan:
1. Handphone dan tablet: 289 unit senilai Rp867 juta.
2. Kosmetik: 1.562 buah senilai Rp152 juta.
3. Daging: 92 kg senilai Rp14 juta.
4. Satwa/tumbuhan: Tanduk rusa, tulang ikan marlin, kayu gaharu, dan lainnya.
5. Kratom: 224 kg senilai Rp101 juta.
B. Cukai:
1. Pita cukai palsu: 1,1 juta keping senilai Rp115,23 miliar.
2. Rokok dan cerutu: 90.520 batang rokok, 141 cerutu senilai Rp226 juta.
3. Minuman alkohol: 318 botol senilai Rp190 juta.
C. NPP:
Dari 28 kasus, penindakan signifikan meliputi pengungkapan laboratorium clandestine di Uluwatu, Bali, bekerja sama dengan Bareskrim Polri.
Capaian Pengawasan Sepanjang 2024
Hingga 27 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melaksanakan 4.029 penindakan, meningkat 93,3% dibandingkan 2023. Total nilai barang yang diselamatkan mencapai Rp214,77 miliar dengan potensi kerugian negara Rp38,3 miliar.
Prestasi lainnya:
– Penerimaan hasil pengawasan: Rp272,53 miliar.
– Penyidikan kasus P-21: 15 kasus, mayoritas terkait penyelundupan satwa dilindungi.
– Penindakan NPP: 464 kali, dengan barang bukti total 710 kg.
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMMN)
Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai memusnahkan barang hasil penindakan senilai Rp1,2 miliar. Barang meliputi rokok, minuman beralkohol, kosmetik, dan barang berbahaya lainnya.
Sinergi dan Dukungan Masyarakat
Keberhasilan pengawasan ini tidak terlepas dari kolaborasi lintas lembaga dan partisipasi masyarakat. “Kami mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung penegakan hukum dan bersama memerangi pelanggaran,” tutup Askolani.
Bea Cukai Soekarno-Hatta optimistis melanjutkan peran sebagai community protector dan revenue collector demi mendukung Indonesia yang lebih aman dan sejahtera. (Heru tri yuniarto)
(ANTON)