SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Dirjen Gakkum KLHK mempertanyakan mengapa video investigasi yang dilakukan tujuh tahun yang lalu, baru diekspos sekarang oleh Greenpeace. Seharusnya, Greenpeace segera melaporkan bukti video tahun 2013 itu kepada pihak terkait pada saat itu, tambahnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa video kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di konsesi sawit di Papua yang diekspos oleh Greenpeace adalah video tahun 2013. Demikian penegasan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Apabila Greenpeace memiliki bukti-bukti karhutla seperti kejadian yang dieksposnya sekarang ini, Dirjen Gakkum KLHK menyarankan, lebih baik segera dilaporkan temuan-temuannya itu kepada pihak terkait pada waktu kejadian agar segera bisa ditindaklanjuti. Dan perusahaan-perusahaan dari negara manapun yang melanggar, terutama terkait karhutla, terbukti telah ditindak sesuai prosedur peraturan perundangan.
Greenpeace, lanjut Dirjen Gakkum KLHK, seharusnya jujur mengungkapkan hasil investigasinya bahwa pelepasan kawasan hutan untuk konsesi-konsesi perkebunan sawit yang dieksposnya itu diberikan pada periode tahun 2009-2014, bukan oleh pemerintahan periode sekarang. Misalnya, SK pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang diberikan Menteri Kehutanan yang dulu kepada PT Dongin Prabhawa. Itu adalah SK tahun 2009, jelasnya.
Bahkan beberapa perusahaan yang berada di bawah grup Korindo telah diberikan sanksi akibat karhutla yang terjadi di konsesi-konsesi mereka. Ada yang dibekukan izinnya, termasuk beberapa perusahaan Malaysia, Singapura, juga perusahaan-perusahaan Indonesia.(tjo; foto ; HumKLHK