SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Hentoro Cahyono, SH, MH, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Inspektur, menggelar sosialisasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi kepada seluruh pejabat eselon II dan III di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Kegiatan yang merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI tersebut, berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Jenderal MPR RI, Senin (15/12/2025), pukul 13.30 hingga 15.30 WIB.
Dalam pemaparannya, Hentoro menjelaskan bahwa Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018. Strategi tersebut menjadi arah kebijakan nasional dalam mencegah praktik korupsi di Indonesia dan menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam melaksanakan aksi-aksi pencegahan korupsi secara terstruktur dan berkelanjutan.
“Strategi Nasional Pencegahan Korupsi berisi fokus dan sasaran yang harus dijalankan oleh seluruh instansi pemerintah. Ini bukan sekadar dokumen kebijakan, tetapi panduan kerja agar setiap lembaga mampu mencegah korupsi sejak dari hulu,” ujar Hentoro.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan nasional tersebut, Sekretariat Jenderal MPR RI telah membentuk Tim Pengelolaan dan Pemetaan Konflik Kepentingan. Pembentukan tim ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Hentoro menjelaskan bahwa konflik kepentingan merupakan kondisi ketika seorang pejabat publik berada dalam situasi yang dapat memengaruhi objektivitasnya dalam mengambil keputusan atau tindakan. Dalam prinsip dasar pengelolaan konflik kepentingan, pejabat publik dilarang mengambil keputusan atau tindakan apabila berada dalam situasi konflik kepentingan.
Namun demikian, Hentoro menegaskan bahwa keberadaan konflik kepentingan tidak serta-merta berarti pelanggaran hukum. Konflik kepentingan dapat terjadi karena setiap individu memiliki beragam kepentingan yang berpotensi bersinggungan satu sama lain. Oleh karena itu, yang menjadi kunci utama adalah bagaimana konflik kepentingan tersebut dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Konflik kepentingan tidak selalu dapat dihindari. Yang terpenting adalah bagaimana pejabat publik atau instansi pemerintah melakukan pengelolaan konflik kepentingan, sehingga keputusan dan tindakan yang diambil tetap bebas dari pengaruh kepentingan pribadi,” kata Hentoro.
Dalam sosialisasi tersebut, Hentoro juga memaparkan jenis-jenis konflik kepentingan, yakni konflik kepentingan aktual atau nyata, serta konflik kepentingan potensial yang berpeluang menimbulkan konflik di kemudian hari. Pemahaman terhadap kedua jenis konflik kepentingan ini dinilai penting agar pejabat publik mampu mengenali sejak dini potensi risiko yang dapat mengganggu integritas pengambilan keputusan.
Lebih lanjut, Hentoro menyampaikan lima rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang akan dilaksanakan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Rencana aksi tersebut meliputi pelaksanaan pemetaan risiko konflik kepentingan di setiap unit kerja, penerbitan peraturan pengelolaan konflik kepentingan di Sekretariat Jenderal MPR RI, serta penerbitan surat keputusan pejabat pengelola konflik kepentingan.
Selain itu, rencana aksi juga mencakup sosialisasi peraturan pengelolaan konflik kepentingan kepada seluruh pegawai, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap penerapan peraturan tersebut.
Menurut Hentoro, implementasi rencana aksi ini diharapkan mampu memperkuat sistem pencegahan korupsi dan meningkatkan integritas aparatur di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Dengan demikian, setiap proses pengambilan keputusan dapat dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperdalam pemahaman terkait pengelolaan konflik kepentingan serta implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di unit kerja masing-masing.
(Anton)




















































