SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Perumahan akan diperpanjang sampai dengan Juni 2022. Hal tersebut berdasarkan Sidang Kabinet Paripurna pada 30 Desember 2021.
Dengan ketentuan insentif PPN DTP besaran dikurangi 50 persen dari 2021, sehingga menjadi PPN DTP sebesar 50 persen untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 25 persen untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.
“Ini diperhitungkan dari awal kontrak, dan diharapkan rumah itu selesai dalam 9 bulan. Saat ini sedang disusun draft revisi PMK 103/2021 sebagai dasar regulasi untuk perpanjangan insentif PPN DTP Perumahan 2022,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto saat memberikan Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM pada Minggu (16/1/2022).
Kemudian, akan diberikan juga insentif PPnBM untuk sektor otomotif. PPnBM untuk kendaraan LCGC untuk harga ssampai Rp200 juta, yang saat ini PPnBM nya sebesar 3 persen. PPnBM DTP di Kuartal I mendapatkan 3 persen yang Ditanggung Pemerintah, kemudian di Kuartal II mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2 persen, dan di Kuartal III mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1 persen, sedangkan di Kuartal IV harus membayar penuh sesuai tarifnya yaitu PPnBM sebesar 3 persen.
Untuk kendaraan dengan harga Rp200 – 250 juta, yang tarif PPnBM nya sebesar 15 persen, pada Kuartal I ini diberikan insentif sebesar 50 persen Ditanggung Pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan di Kuartal II sudah membayar penuh sebesar 15 persen.
Selain itu, telah disetujui untuk dilakukan front-loading beberapa Program Bansos di Kuartal I, seperti perluasan penerima manfaat untuk program BT-PKLWN yaitu penambahan sebanyak 1,76 juta Nelayan Penduduk Miskin Ekstrem di wilayah pesisir, sehigga total target sasaran menjadi 2,76 juta orang (ditambah dengan 1 juta orang PKL/Pemilik Warung).
Sedangkan, lokasi penerima manfaat yaitu pada 212 Kabupaten/Kota yang masuk pada Target Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di 2022, dan besaran yang diberikan adalah Rp600 ribu per Penerima.
“Untuk Program PEN sendiri sudah disiapkan anggaran sebesar Rp451 triliun, dan itu terbagi menjadi 3 klaster utama, yakni Kesehatan, Perlindungan Masyarakat, serta Penguatan Pemulihan Ekonomi yang antara lain berisi Insentif fiskal, Dukungan UMKM dan Korporasi,” tutup Menko Airlangga. (Akhirudin)