SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kabar manis buat kamu yang lagi galau antara lanjut ngontrak atau mulai cicil rumah. Pemerintah resmi melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah atau DTP sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan apartemen hingga Desember 2026. Artinya, beli hunian di 2026 bisa lebih ringan tanpa beban PPN yang biasanya bikin harga terasa makin mahal.
Kebijakan ini bukan sekadar wacana. Aturannya tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang mengatur PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun untuk tahun anggaran 2026. Pemerintah menyebut insentif ini sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi demi menjaga pertumbuhan dan mendorong sektor properti tetap bergerak.
Rumah sampai Rp 2 miliar, PPN ditanggung penuh. Dalam aturan tersebut, pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk pembelian rumah tapak atau apartemen siap huni dengan harga jual sampai Rp 2 miliar. Sementara itu, kebijakan ini tetap berlaku untuk hunian dengan harga jual hingga Rp 5 miliar, dengan skema penanggungan sesuai batas nilai yang telah ditetapkan.
Insentif ini berlaku sepanjang masa pajak Januari hingga Desember 2026. Artinya, calon pembeli punya waktu cukup panjang untuk menyusun strategi, memilih lokasi, dan mengatur pembiayaan tanpa harus terburu-buru mengejar tenggat.
Meski terdengar menggiurkan, fasilitas ini bukan tanpa syarat. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau apartemen wajib membuat faktur pajak sesuai ketentuan dan melaporkan realisasi PPN yang ditanggung pemerintah. Jika kewajiban administrasi ini tidak dipenuhi, insentif otomatis tidak bisa digunakan.
Dari sisi pembeli, pemerintah menegaskan bahwa fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali untuk satu unit rumah oleh setiap orang pribadi. Ketentuan ini berlaku baik bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi syarat kepemilikan properti di Indonesia.
Ada juga kondisi tertentu yang membuat insentif ini gugur. Misalnya, jika uang muka atau cicilan pertama sudah dibayarkan sebelum 1 Januari 2026, atau jika penyerahan unit dilakukan sebelum kebijakan berlaku atau setelah 31 Desember 2026. Dalam kondisi tersebut, transaksi tetap dikenai PPN sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Dengan insentif PPN DTP 100 persen ini, tahun 2026 dinilai menjadi momentum penting bagi masyarakat yang ingin membeli rumah pertama atau meningkatkan kualitas hunian. Tanpa tambahan PPN, selisih biaya yang dihemat bisa dialihkan untuk cicilan KPR, biaya notaris, hingga pengisian furnitur.
Kesimpulannya, kebijakan ini memang menawarkan keuntungan besar, tetapi tetap membutuhkan ketelitian. Bagi pembeli yang memahami aturan dan memanfaatkan waktu dengan tepat, beli rumah atau apartemen di 2026 bisa menjadi langkah cerdas yang lebih ramah di kantong.
(Anton)




















































