SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia dinilai semakin mendesak untuk segera disahkan. DPR RI menilai keberadaan payung hukum yang kuat sangat penting untuk memastikan kebijakan pemerintah tepat sasaran serta efisiensi anggaran negara.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa data merupakan fondasi utama dalam pengambilan keputusan negara. Ia menyebut, kebijakan yang disusun tanpa data akurat berisiko menghasilkan program yang tidak efektif.
“Kalau data yang digunakan salah, maka output pembangunan juga akan salah. Karena itu data dan hukum adalah dua fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan,” ujar Firman, Rabu (8/4/2026).
Menurut Firman, hingga saat ini masih terjadi persoalan serius dalam integrasi data antar kementerian dan lembaga. Ia mencontohkan adanya perbedaan data di sektor strategis, seperti produksi pangan antara kementerian teknis dan Badan Pusat Statistik.
Ia menilai, kondisi tersebut dipicu oleh masih kuatnya ego sektoral di masing-masing instansi yang belum sepenuhnya terbuka dalam berbagi data.
“BPS maupun Badan Informasi Geospasial sama-sama mengeluhkan sulitnya memperoleh data yang utuh dari kementerian dan lembaga karena masih adanya ego sektoral,” katanya.
Firman menambahkan, selama ini pengaturan satu data masih berada di level Peraturan Presiden, sehingga belum memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk memaksa integrasi lintas sektor. Karena itu, DPR mendorong agar RUU Satu Data segera disahkan menjadi undang-undang.
“RUU ini akan memperkuat dasar hukum pengelolaan data nasional sehingga Indonesia memiliki satu data yang valid, terstandarisasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak langsung dari data yang tidak sinkron, salah satunya pada penyaluran bantuan sosial yang masih kerap tidak tepat sasaran.
“Kasus bansos salah sasaran masih sering terjadi. Yang seharusnya menerima justru tidak dapat, sementara yang tidak berhak malah menerima. Itu akibat data yang tidak sinkron,” tuturnya.
Selain itu, Firman menilai integrasi data nasional juga akan mempercepat respons pemerintah dalam penanganan bencana dan krisis karena didukung basis data yang akurat.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia, Trubus Rahardiansah, menilai banyak kebijakan publik di Indonesia masih belum didukung data yang valid dan reliabel.
Menurut Trubus, kebijakan yang hanya berbasis asumsi tanpa data kuat berpotensi menimbulkan keputusan yang tidak tepat sasaran dan sarat kepentingan.
“Kebijakan yang diambil itu kebanyakan hanya asumsi dari asumsi, tanpa data yang benar-benar reliabel dan terpercaya. Ujung-ujungnya lari kepada kepentingan politik, ekonomi, atau kelompok tertentu,” kata Trubus.
Ia mencontohkan persoalan bantuan sosial yang hingga kini masih bermasalah akibat ketidakakuratan data penerima. Menurutnya, pemerintah belum memiliki basis data yang jelas mengenai kategori masyarakat miskin, miskin ekstrem, maupun berpenghasilan rendah.
“Bagaimana persoalan bansos bisa tuntas kalau datanya saja tidak jelas? Siapa yang miskin, siapa yang miskin ekstrem, siapa masyarakat berpenghasilan rendah—semua harus punya ukuran yang pasti,” ujarnya.
Trubus juga menyoroti kebijakan energi, termasuk penetapan harga BBM, yang menurutnya harus berbasis data yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kalau pemerintah memutuskan BBM tidak naik, harus jelas datanya. Berapa kebutuhan Pertalite, berapa Solar yang harus disubsidi. Kalau datanya tidak ada, bagaimana bisa memastikan kebijakan itu tepat dan berkualitas?” katanya.
Ia menegaskan bahwa penguatan regulasi melalui undang-undang sangat penting agar seluruh kementerian dan lembaga memiliki kewajiban hukum dalam menyediakan dan memperbarui data secara berkala.
“Kalau hanya Perpres, sanksinya tidak jelas. Tapi kalau diatur dalam undang-undang, ada kewajiban dan kepatuhan dari semua lembaga untuk menyediakan data yang valid,” jelasnya.
Lebih lanjut, Trubus menilai pemerintah perlu menetapkan secara tegas lembaga yang bertanggung jawab sebagai pengelola utama data nasional agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Menurutnya, tata kelola data yang baik akan berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah serta efektivitas program pembangunan.
“Pada akhirnya, data yang valid akan meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah dalam pengambilan kebijakan, pelaksanaan program, hingga monitoring kebijakan publik,” pungkasnya.
(Anton)




















































