SUARAINDONEWS.COM, Makassar – Tim Komisi X DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses ke Makassar, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan dari pelaku industri hiburan dan pariwisata setempat, tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Sulsel. Mereka menyuarakan keberatan atas kenaikan pajak hiburan dan pariwisata yang mencapai 75 persen.
Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi, mengungkapkan bahwa reses kali ini di Sulsel mendapat banyak aspirasi, terutama dari pelaku industri hiburan dan pariwisata. Mereka mengeluhkan dampak kenaikan pajak yang sangat signifikan, sebagai hasil dari berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang disahkan oleh DPRD Kota Makassar menetapkan tarif pajak hiburan malam yang mencapai 75 persen, jauh di atas tarif maksimal yang sebelumnya ditetapkan. PHRI Sulsel menilai regulasi ini tidak manusiawi dan berpotensi mengakibatkan penurunan drastis pada jumlah kunjungan ke tempat hiburan malam. Bahkan, ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga, menyatakan bahwa kenaikan ini dapat mengancam kelangsungan hidup industri hiburan malam dan berpotensi meningkatkan tingkat pengangguran.
Menyikapi hal ini, M. Nur Purnamasidi berjanji untuk membawa masalah ini ke diskusi dalam masa sidang berikutnya. Dia akan menyampaikan keluhan ini kepada pemerintah, terutama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sebagai mitra kerja Komisi X DPR RI.
Kenaikan pajak yang signifikan ini menjadi tantangan serius bagi industri hiburan dan pariwisata Sulsel, serta potensial mengurangi daya tarik wisata Malam Makassar. Diskusi dan peninjauan kembali terhadap kebijakan ini diharapkan dapat mencapai solusi yang adil bagi semua pihak terlibat.
(Anton)