SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Era menunggangi punggung gajah untuk sekadar berswafoto atau berkeliling area wisata kini tinggal kenangan. Memasuki tahun 2026, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan resmi memberlakukan larangan total terhadap aktivitas gajah tunggang di seluruh lembaga konservasi dan destinasi wisata di Tanah Air.
Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan. Langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan satwa (animal welfare) sekaligus memenuhi standar internasional pariwisata yang lebih etis dan ramah lingkungan.
Penutupan Serentak di Destinasi Populer
Lembaga konservasi ternama seperti Bali Zoo dan Semarang Zoo telah secara resmi menghapus fasilitas tunggang gajah dari daftar atraksi mereka sejak 1 Januari 2026. Sementara itu, di Lampung, Taman Nasional Way Kambas (TNWK) kini sepenuhnya beralih fungsi menjadi pusat perlindungan serta penanganan konflik gajah-manusia.
“Kami ingin mengubah mindset wisatawan. Gajah bukan untuk ditunggangi, melainkan untuk kita hargai keberadaannya sebagai penjaga keseimbangan ekosistem,” ujar salah satu pejabat dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Ancaman Sanksi Berat bagi Pengelola
Pemerintah tidak main-main dalam menerapkan aturan ini. Berdasarkan Surat Edaran (SE) terbaru, pengelola tempat wisata yang kedapatan masih menyediakan jasa tunggang gajah akan dikenakan sanksi mulai dari teguran keras hingga pencabutan izin operasional secara permanen.
Pengawasan ketat pun dilakukan di lapangan, terutama di wilayah yang selama ini menjadi pusat wisata gajah seperti Sumatra dan Bali.
Era Baru Wisata Etis: Dari Tunggang ke Observasi
Meski dilarang ditunggangi, masyarakat tetap bisa berinteraksi dengan mamalia raksasa ini melalui konsep wisata baru yang lebih edukatif, antara lain:
- Observasi Perilaku: Wisatawan melihat gajah beraktivitas secara alami di habitat yang lebih luas.
- Program Edukasi: Mengenal lebih dalam proses rehabilitasi gajah yang berhasil diselamatkan dari konflik.
- Dukungan Konservasi: Turis diajak berkontribusi langsung pada program pelestarian habitat gajah liar.
Kementerian Kehutanan juga terus mengebut pembangunan pagar pembatas sepanjang ratusan kilometer di kawasan rawan konflik guna memastikan keamanan gajah dan warga sekitar tetap terjaga tanpa harus mengeksploitasi tenaga sang raksasa.
Langkah ini menandai babak baru pariwisata Indonesia yang lebih beretika, berkelanjutan, dan berpihak pada kelestarian satwa liar.
(Anton)




















































