SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Dato’ Seri Saravanan Murugan menandatangani nota kesepahaman (MoU) Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Presiden Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob ikut menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman tersebut, yang diklaim dapat memperkuat perlindungan bagi para PMI, khususnya pekerja rumah tangga.
Dalam jumpa pers, Presiden Jokowi mengatakan MoU itu akan mengatur penggunaan one channel system bagi seluruh proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan pekerja migran Indonesia.
“Pekerja migran Indonesia telah berkontribusi banyak bagi pembangunan ekonomi di Malaysia. Sudah sewajarnya mereka mendapatkan hak dan perlindungan yang maksimal dari dua negara kita.
Dengan kehadiran PM Sabri hari ini saya yakin MoU ini dapat dilaksanakan dengan baik dan saya tidak ingin MoU ini hanya berhenti di atas kertas saja, semua pihak harus menjalankan MoU ini dengan baik.,” ujar Jokowi.
Usai menandatangani MoU, Ida dan Dato’ Sri kembali bertemu di Kantor Kemenaker untuk menandatangani joint statement guna menjamin implementasi MoU tersebut.
Ida memastikan bahwa penempatan PMI ke Malaysia akan kembali dibuka tahun ini. Hal tersebut disampaikan Ida usai Pemerintah Indonesia dan Malaysia
Ida menjelaskan, salah satu poin dalam MoU ini adalah penerapan skema One Channel System. Dengan skema ini, mekanisme perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik hanya bisa dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi dan agensi resmi pula di Malaysia.
P3MI dan agensi tersebut diharuskan pula terdaftar dalam sistem daring milik Pemerintah Indonesia dan Malaysia.
Salah satu kesepakatan dalam MoU tersebut adalah upah minimum pekerja rumah tangga (PRT) menjadi Rp 5,2 juta.
Ida Fauziyah mengatakan, Mou itu memberikan kewenangan kepada perwakilan RI di Malaysia untuk menetapkan besaran upah minimum PMI sebesar 1.500 Ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp 5,2 juta per bulan.
Untuk memastikan PMI menerima upah sesuai ketentuan, pemberi kerja harus memiliki penghasilan minimal RM 7.000 atau setara Rp 23,8 juta per bulan.
“Gaji mereka (PMI) minimal RM 1.500 atau Rp 5,2 juta bersih tanpa potongan. Lebih besar dari UMP DKI. Ini kenaikan dari yang sebelumnya sekitar RM 1.200,” kata Ida saat konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Selain soal upah, kata Ida, MoU ini juga menyatakan bahwa PRT hanya bisa dipekerjakan di satu rumah yang diisi maksimal enam anggota keluarga. PMI juga hanya boleh melakukan pekerjaan sesuai tugasnya sehingga tak ada beban kerja ganda (multi tasking).
Para PMI juga mendapatkan jatah libur sehari dalam sepekan. Mereka juga mendapatkan hak cuti tahunan. “Hal itu selama ini tidak ada,” ujar Ida.
Terkait perlindungannya, kata Ida, MoU ini mengharuskan pemberi kerja membayar asuransi ketenagakerjaan dan asuransi kesehatan Malaysia bagi PMI yang bekerja di rumahnya. Di lain sisi, para PMI juga akan memperoleh jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia.
Ida menambahkan, poin penting lainnya yang diatur dalam MoU ini adalah penerapan skema one channel system. Dengan skema ini, mekanisme perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik hanya bisa dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi dan agensi resmi pula di Malaysia.
P3MI dan agensi Malaysia resmi ini diharuskan pula terdaftar dalam sistem daring milik Pemerintah Indonesia dan Malaysia. Skema one channel system ini, kata Ida, akan berlaku efektif dalam tahun ini.
Ida tak bisa memastikan waktu persinya karena pihak Malaysia masih mempersiapkan diri. “Kami sudah siap. Kita sedang menunggu Malaysia,” ujarnya.
Menurut Ida, skema one channel system ini bisa mencegah pengiriman TKI ilegal oleh para calo. Karena itu, Kemenaker kini sedang berupaya menyosialisasikan isi MoU ini ke daerah-daerah yang banyak warganya menjadi PMI.
Sementara itu, menurut Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rendra Setiawan, kini terdapat sekitar 800 ribu PMI di Malaysia. Sekitar 50 persen di antaranya merupakan PRT. (wwa)