SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap seorang buronan internasional asal Republik Rakyat Tiongkok, Lin Qiang (LQ) alias Joe Lin (JL), di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (1/10/2024). Penangkapan ini dilakukan setelah Indonesia menerima red notice dari Interpol pada Jumat (27/9/2024).
Kronologi Penangkapan
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (10/10/2024), menjelaskan bahwa LQ terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan skema ponzi yang melibatkan 50 ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp 210 triliun. Lin Qiang masuk ke Indonesia pada Kamis (26/9/2024) menggunakan identitas palsu dan paspor Turki dengan nomor U23358200 atas nama Joe Lin.
Setelah menerima red notice dari pemerintah Cina, petugas imigrasi segera melakukan pengawasan ketat. Akhirnya, LQ terdeteksi melalui sistem cekal autogate saat berusaha meninggalkan Indonesia menuju Singapura. Berkat teknologi pengenalan wajah yang canggih, identitasnya bisa segera dikenali meskipun menggunakan paspor Turki.
Koordinasi Internasional
Silmy Karim menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan kesigapan imigrasi Indonesia dalam menjaga keamanan dan integritas nasional dari ancaman kriminal internasional. “Indonesia bukan destinasi pelarian buron internasional. Kami terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, baik nasional maupun internasional,” tegas Silmy.
LQ kemudian dipindahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan diserahkan kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, yang berada di bawah kendali Polri.
Sistem Pengawasan Interpol 24/7
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti, turut menjelaskan tentang sistem kerja sama internasional yang diterapkan dalam penanggulangan kejahatan lintas negara (transnational crime). Polri dan imigrasi menggunakan sistem I-247, sebuah sistem yang memastikan koneksi 24 jam antara Interpol di Indonesia dengan markas besar Interpol di Lyon, Perancis. Sistem ini mempermudah deteksi terhadap subjek red notice, seperti dalam kasus Lin Qiang.
“Kapolri sebagai Kepala Interpol di Indonesia selalu mengintegrasikan kementerian dan lembaga terkait dalam penanggulangan kejahatan transnasional. Sistem ini memungkinkan tindakan cepat ketika buronan internasional terdeteksi,” jelas Krishna Murti.
Proses Ekstradisi
Saat ini, pihak Polri akan memvalidasi lebih lanjut identitas Lin Qiang sebelum memproses ekstradisinya ke Tiongkok sesuai dengan permintaan red notice. Penangkapan ini menegaskan sinergi yang kuat antara Polri dan imigrasi dalam menjaga wilayah Indonesia dari ancaman kriminal internasional.
“Kolaborasi antara Polri dan imigrasi ini sangat penting dalam menjaga keamanan negara dari ancaman transnasional,” pungkas Krishna Murti.
Penangkapan Lin Qiang menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen menjaga integritas hukum dan keamanan nasional, serta menindak tegas pelaku kejahatan internasional yang mencoba melarikan diri ke wilayah Indonesia.
(Anton)