SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Penyanyi Jebolan ajang Indonesian Idol, Januarisman alias Aris, didampingi kuasa hukumnya Zecky Alatas SH.MH, kembali melanjutkan proses hukum atas laporannya Nomornya LP/951/K/VII/2017/Restro Jaksel di Polres Jakarta Selatan (31/8) lantaran tidak adanya itikad baik Ihsan Tarore terkait tuduhan atas pelanggaran pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang Undang ITE, dengan tuntutan hukuman 6 tahun.
“Setelah hampir satu setengah bulan sudah kasus ini ditangani, hingga detik ini tidak ada itikad baik sekalipun dari Ihsan Tarore kepada klien kami, maupun kepada saya sebagai kuasa hukumnya untuk menyelesaikan masalah ini. Oleh karenanya kami terus melanjutkan proses hukum ini agar memiliki kekuatan hukum sebenar-benarnya,” demikian ditegaskan Zecky Alatas, SH.MH, yang turut mendampingi Aris dalam lanjutan pemeriksaan kasusnya.
Lebih lanjut, Zecky mengungkapkan bahwa dengan lanjutan proses hukum ini dimaksudkan agar hukum harus tetap ditegakkan, meskipun permintaan maaf dari Ihsan Tarore disampaikan kepada klien kami, Juarisman atau dikenal dengan Aris Idol ini. Dan untuk selanjutnya proses hukum ini kami serahkan kepada pihak kepolisian agar tegaknya hukum dapat dijalani dengan baik.
Sebelumnya, Jumat (7/7/2017) sore, Aris melaporkan rekan seprofesinya, Ihsan Tarore ke Polres Metro Jakarta Selatan, atas dugaan pencemaran nama baik. Dimana dugaan pencemaran nama baik itu terjadi kira-kira sebulan lalu di mana dalam sebuah wawancara Ihsan menyebut Aris ‘memiliki pribadi yang tengil’. Ucapan Ihsan tersebut terlontar untuk mengomentari Aris yang sempat hilang.
Karena hal itu, Zecky menilai Ihsan telah melanggar pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang Undang ITE, dengan ancaman hukuman pidana enam tahun.
“Laporannya tentang bahasa dari saudara Ihsan yang mengatakan pelapor tingkah laku tengil. Tengil itu dalam kamus bahasa Indonesia orang yang menyebalkan. Jadi bisa dibilang pembunuhan karakter pelapor saudara Aris. Jadi artinya mencemarkan nama baik saudara Aris,” kata Zecky saat itu.
Zecky Alatas SH.MH menambahkan bahwa ia melanjutkan masalah tersebut lebih jauh ke ranah hukum untuk memberi efek jera agar tak terjadi lagi dugaan pencemaran nama baik seperti itu. Sekaligus memberikan peringatan pada yang lainnya agar berbicaralah yang santun. Jangan sampai membuat statement yang tidak baik. Yang jelas kalau dibuat statement di media, orang lain baca, ini akan berdampak pidana yang serius, seraya menutup perbincangan.
(tjo; foto yok