SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Bidang Kebijakan Publik, Idrus Marham, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang meminta pemerintah menunda rencana impor 105.000 unit mobil niaga dari India untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih.
Bagi Idrus, sikap Dasco bukan sekadar respons politik, melainkan cerminan cara berpikir strategis yang berpijak pada fondasi konstitusi dan filosofi bangsa.
“Pandangan Pak Dasco untuk meminta penundaan tentu penuh pertimbangan. Jika kita melihat dalam perspektif nilai ‘kebenaran’ dan ‘kepenaran’, maka kebenaran menyangkut konsep besar pembangunan nasional, sementara kepenaran menyangkut adanya kearifan dan kebijakan yang menjamin efektivitas strategi pelaksanaannya,” ujar Idrus di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Menurut dia, dalam konteks konseptual, arah kebijakan ekonomi nasional harus berpijak pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan pentingnya sistem perekonomian nasional yang mandiri, terintegrasi, dan melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama ekonomi.
Idrus menekankan bahwa filosofi tersebut tidak bisa dipisahkan dari nilai-nilai Pancasila dan cita-cita besar pembangunan nasional.
“Secara konseptual, kita berbicara tentang penataan sistem perekonomian nasional yang mandiri dan terintegrasi, yang diinspirasi oleh ideologi dan falsafah bangsa. Itu pengejawantahan Pasal 33 UUD 1945,” katanya.
Namun, lanjut Idrus, konsep besar saja tidak cukup. Pada tataran operasional, strategi pelaksanaan kebijakan harus dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan komprehensif agar tidak berjalan parsial.
“Kalau kita bicara strategi, itu berarti bicara koordinasi, substansi, dan konsistensi dalam pelaksanaan. Jangan sampai kebijakan strategis justru tidak memberi efek bangkitan bagi industri dalam negeri,” ujarnya.
Sebelumnya, Dasco meminta pemerintah menunda rencana impor tersebut dengan pertimbangan bahwa Presiden Prabowo Subianto tengah melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat. Ia menilai kebijakan yang menyangkut penggunaan APBN dan berdampak luas pada industri nasional perlu dibahas secara komprehensif bersama kepala negara.
Idrus menilai, dalam tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo, penataan sistem perekonomian nasional harus semakin ditegaskan, terutama dalam memperkuat industri manufaktur dalam negeri dan rantai pasok nasional.
“Penundaan bukan berarti menolak pembangunan. Justru ini upaya memastikan kebijakan benar secara konsep dan benar dalam pelaksanaannya. Memahami dulu baru mendukung. Jangan mendukung tanpa memahami,” kata Idrus.
Ia menambahkan, dalam kerangka politik Koalisi Indonesia Maju, sinergi antara pemerintah dan parlemen sejatinya merupakan satu kesatuan. Karena itu, menurut dia, langkah Dasco dapat dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif dalam menjaga arah kebijakan nasional tetap sejalan dengan arsitektur besar ekonomi presiden.
Kritik terhadap rencana impor juga datang dari Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi melemahkan industri manufaktur nasional yang selama ini pertumbuhannya berada di bawah pertumbuhan PDB.
Said bahkan mengutip perhitungan lembaga riset Celios yang menyebut rencana impor itu berpotensi menggerus PDB hingga Rp 39,29 triliun dan menekan surplus industri otomotif.
Meski demikian, Idrus kembali menegaskan bahwa substansi utama persoalan ini bukan semata soal impor atau tidak impor, melainkan konsistensi terhadap desain besar kemandirian ekonomi nasional.
“Ini soal menjaga agar setiap kebijakan selaras dengan cita-cita kemandirian ekonomi. Kita ingin sistem ekonomi yang terintegrasi, kuat, dan berpihak pada kepentingan internal bangsa,” ujar dia.
Dengan demikian, dukungan Idrus terhadap Dasco dinilai bukan sekadar sikap politik partisan, melainkan penegasan bahwa kebijakan strategis negara harus diuji dalam dua dimensi sekaligus: benar secara konseptual dan tepat secara operasional.
[2/25, 17:18] Dewanata.mahendra: Idrus Marham Dukung Penundaan Impor 105 Ribu Mobil India, Tegaskan Konsistensi Pasal 33 UUD 1945 dan Arah Kemandirian Ekonomi
JAKARTA, — Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Bidang Kebijakan Publik Idrus Marham menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang meminta pemerintah menunda rencana impor 105.000 unit mobil niaga asal India untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Menurut Idrus, sikap Dasco tidak bisa dilihat sekadar sebagai respons politik, melainkan sebagai pandangan strategis yang berpijak pada fondasi konstitusi dan filosofi pembangunan nasional.
“Pandangan Pak Dasco untuk meminta penundaan tentu penuh pertimbangan. Jika kita melihat dalam perspektif nilai ‘kebenaran’ dan ‘kepenaran’, maka kebenaran menyangkut konsep besar pembangunan nasional, sementara kepenaran menyangkut efektivitas strategi pelaksanaannya,” ujar Idrus di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia menegaskan, arah kebijakan ekonomi nasional harus berpijak pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan pentingnya sistem perekonomian nasional yang mandiri, terintegrasi, dan melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama ekonomi.
“Secara konseptual, kita berbicara tentang penataan sistem perekonomian nasional yang mandiri dan terintegrasi, yang diinspirasi oleh nilai-nilai ideologi dan falsafah bangsa. Itu pengejawantahan Pasal 33 UUD 1945,” kata Idrus.
Namun, ia mengingatkan bahwa konsep besar saja tidak cukup. Pada tataran operasional, strategi kebijakan harus dilakukan secara penar, terkoordinasi, terintegrasi, dan komprehensif agar tidak berjalan parsial serta tidak merugikan industri dalam negeri.
“Kalau kita bicara strategi, itu berarti bicara koordinasi, substansi, dan konsistensi dalam pelaksanaan. Jangan sampai kebijakan strategis justru tidak memberi efek bangkitan bagi industri nasional,” ujarnya.
Sebelumnya, Dasco meminta pemerintah menunda rencana impor tersebut dengan pertimbangan bahwa Presiden Prabowo Subianto tengah melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat. Ia menilai kebijakan yang menyangkut penggunaan APBN dan berdampak luas pada industri nasional perlu dibahas secara komprehensif bersama kepala negara.
Dalam perkembangan terbaru, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengikuti saran Dasco terkait impor mobil pikap tersebut.
“Pak Dasco ada komentar kan kemarin. Ya, kita ikutin Pak Dasco saja,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Purbaya menambahkan, penundaan tersebut sejalan dengan penekanan Presiden Prabowo mengenai pentingnya kemandirian ekonomi dan penguatan industri dalam negeri. Menurut dia, posisi presiden dalam mendorong penguatan manufaktur nasional sudah jelas.
“Kalau menurut saya, kalau Presiden tujuannya adalah menggalakkan industri dalam negeri, saya pikir presiden posisinya clear dalam hal ini,” tutur mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.
Dukungan terhadap penundaan impor juga datang dari Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi melemahkan industri manufaktur nasional yang selama ini pertumbuhannya berada di bawah laju pertumbuhan PDB.
Said mengutip perhitungan lembaga riset Celios yang menyebut rencana impor itu berpotensi menggerus PDB hingga Rp 39,29 triliun serta menekan surplus industri otomotif nasional.
Bagi Idrus, substansi persoalan ini bukan semata-mata soal impor atau tidak impor, melainkan soal konsistensi terhadap desain besar kemandirian ekonomi nasional pada tahun kedua pemerintahan Prabowo.
“Penundaan bukan berarti menolak pembangunan. Justru ini upaya memastikan kebijakan benar secara konsep dan penar dalam pelaksanaannya. Memahami dulu baru mendukung. Jangan mendukung tanpa memahami,” ujar Idrus.
Ia menambahkan, dalam kerangka Koalisi Indonesia Maju, sinergi antara pemerintah dan parlemen merupakan satu kesatuan dalam menjaga arah kebijakan nasional tetap selaras dengan arsitektur besar ekonomi presiden.
Dengan demikian, dukungan Idrus terhadap penundaan impor dinilai sebagai penegasan bahwa setiap kebijakan strategis negara harus diuji salah satu dari dua dimensi sekaligus: kokoh secara konseptual sesuai Pasal 33 UUD 1945, dan tepat dan penar secara operasional demi memperkuat industri nasional.
(Anton)




















































