SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan tanggapan atas dideklarasikannya Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) oleh sejumlah dokter pada Rabu (27/4/2022).
Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto mengatakan, organisasi kedokteran idealnya tunggal, tidak ada tandingan.
Di antaranya, karena tugas dokter menyangkut nyawa manusia. Bila organisasi profesi kedokteran lebih dari satu, maka sangat berbahaya dan merugikan masyarakat.
“Undang-undang Praktek Kedokteran dan dua kali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mensahkan IDI sebagai organisasi tunggal kedokteran,” kata Slamet, Kamis (28/4/2022).
“Kenapa organisasi kedokteran harus tunggal? Karena menyangkut nyawa manusia, untuk perlindungan masyarakat. Kemudian di seluruh dunia, medical association hanya satu tiap negara,” tambahnya.
Slamet mengatakan PDSI berhak mengklaim telah mendapatkan SK Kemenkumham. Namun, dia mengingatkan keputusan MK yang menyatakan IDI sebagai satu-satunya organisasi profesi kedokteran yang sah di Indonesia.
Slamet juga mengungkap kiprah IDI. Organisasi yang didirikan pada 24 Oktober 1950 itu telah menjadi anggota medical association tingkat Asean, Asia Pasific, bahkan dunia.
Ia mengatakan pendirian organisasi tandingan IDI karena sakit hati dan alasan tidak substansial berpotensi merugikan masyarakat. Dia mengajak pengurus PDSI untuk berdiskusi dalam suasana kesejawatan.
“Tapi apabila tidak mau berdiskusi secara kesejawatan dan hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan mendirikan organisasi tandingan, maka dipersilakan keluar dari IDI. IDI adalah aset negara dan masyarakat Indonesia, sehingga harus dijaga keberadaannya,” tegasnya lagi.
Seperti diketahui, PDSI secara resmi dideklarasikan Rabu, 27 April 2022. Deklarasi PDSI dipimpin Ketua Umum PDSI Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyanto di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Dikatakan Jajang, PDSI tidak memiliki kaitan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). PDSI adalah organisasi resmi, sah berdasarkan SK Kemenkumham /nomor AHU-003638.AH.01.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.
Jajang mengklaim berdirinya perkumpulan ini untuk memenuhi hak warga negara Indonesia (WNI) dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Hak kami ini telah diwujudkan dalam SK Kemenkumham tersebut di atas,” kata Jajang.
Jajang menegaskan visi PDSI adalah menjadi pelopor reformasi kedokteran Indonesia yang menjunjung tinggi kesejawatan, serta berwawasan Indonesia untuk dunia demi meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.
Sementara untuk misi PDSI yakni, pertama, mengayomi dokter dengan bersinergi bersama rakyat dan pemerintah dengan membentuk organisasi yang profesional.
Kedua, meningkatkan taraf kesehatan rakyat Indonesia dan kesejahteraan anggota. Ketiga, mendorong inovasi anak bangsa di bidang kesehatan berwawasan Indonesia untuk dunia. (wwa)