SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ida Fauziyah mengapresiasi pengusaha muda Raffi Ahmad yang telah menyertakan pekerjanya untuk ikut program BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya mengapresiasi Raffi Ahmad. Aa Raffi ini sudah menyertakan pegawainya untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan dan selama pandemi ini tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tidak mengurangi upah selama pandemi,” ucap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat Sosialisasi tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja bersama Raffi Ahmad di Jakarta, Senin (17/1/2022).
Menaker Ida Fauziyah berharap, tindakan Raffi Ahmad tersebut diikuti oleh pengusaha-pengusaha lainnya.
“Semoga pengusaha-pengusaha lainnya bisa mengikuti jejak Raffi Ahmad untuk membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan menjamin pegawai-pegawainya,” tutur Menaker.
Kepada Raffi dan Nagita, dan pekerjanya, Menaker pun menyampaikan pentingnya pekerja mengikuti seluruh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Menurutnya, program Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup layak saat terjadi risiko seperti sakit, kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, serta guna mempertahankan kesejahteraan saat memasuki usia tua atau pensiun.
“Jadi, pekerja akan mendapatkan banyak manfaat dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Menaker.
Perlu diketahui bahwa cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan kini bisa online. Lewat HP pun kini makin mudah dilakukan. Masyarakat tak perlu datang ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan tidak perlu menunggu berusia 56 tahun untuk mencairkannya.
Sistem BPJS Ketenagakerjaan juga tak lagi dikonsep untuk memberikan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam usia tertentu. Sebaliknya JHT kini bisa dicairkan di usia berapapun. Peraturan terbaru yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, saldo JHT pada BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan secara berkala mulai 10%, 30%, hingga 100% kapan saja, termasuk ketika pekerja mengajukan pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
JHT dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini diperoleh pekerja dari potongan pendapatan setiap bulan. Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan pun bisa dilakukan secara online. Melansir akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan. (Agung S).