SAUARAINDONEWS.COM – Jakarta, 24 April 2018 – Pemberitaan palsu (hoax) adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Hoax semakin marak beredar di tengah masyarakat. Bentuknya pun dapat bermacam-macam, seperti kalimat berisi berita yang telah diputarbalikkan dari fakta ataupun berupa gambar-gambar yang telah didesain ulang dari gambar aslinya. Hoax yang beredar di tengah masyarakat memang dapat mengancam persatuan dan kesatuan Republik Indonesia, apalagi hoax yang bersifat agama.
Sekadar gambaran, berdasarkan data yang disampaikan oleh Direktur Layanan informasi Internasional, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selamatta Sembiring, yang mengutip dari wearesocial.org, saat menjadi pembicara di Forum Promoter 2018 Polri, bertema “Polri Serius Tangani Hoax Penyebab Retaknya Persatuan dan Kesatuan Indonesia”, Selasa, 24 April 2018 di Hotel 88, Jakarta Selatan, menyebutkan bahwa penggunaan digital di Indonesia dengan populasi penduduk sekitar 265,4 juta menunjukkan pengguna internet sekitar 132,7 juta. Kemudian untuk pengguna aktif media sosial di Indonesia sekitar 130 juta, pengguna handphone sekitar 177,9 juta, dan pengguna aktif media sosial di handphone sekitar 120 juta.
Selamatta Sembiring pun membeberkan fakta dan data Media Sosial dan Komunikasi Favorit di Indonesia. Untuk pengakses Youtube di Indonesia ada sekitar 43%, Facebook sekitar 41%, Whatsapp 40%, Instagram 38%, Line 33%, BBM 28%, Twitter 27%, google+ 25%, FB Messenger 24%, Linkedin 16%, Skype 15%, dan Wechat 14%.
“Fakta dan data kebiasaan orang Indonesia, 4 dari 10 aktif di media sosial, 60% tak punya rekening tabungan tapi 85% punya ponsel. Orang Indonesia bisa hidup tanpa ponsel paling lama 7 menit. Orang Indonesia mengakses internet rata-rata 8-11 jam sehari. Kemudian minat baca berada di peringkat ke-60 dari 61 negara. Aktivitas baca buku rata-rata 27 halaman per tahun, dan baca koran rata-rata 12-15 menit per hari,” kata Selamatta.
Hal lain yang juga disoroti Selamatta saat berbicara di Forum Promoter 2018 adalah tujuh hal yang paling disedihkan oleh generasi milenial. Ketujuh hal itu seperti anggota keluarga sakit atau meninggal dunia, perangkat elektronik (smartphone, tablet, komputer) hilang atau dicuri, foto digital yang tak di-back-up hilang, putus cinta, akun media sosial di-hack, kehilangan kontak di smartphone, dan bertengkar dengan teman, pasangan, atau anggota keluarga.
Lalu, bagaimana dengan interaksi di media sosial? Selamatta menegaskan, “Isi Media Sosial menurut data Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan: 90,30% berita bohong, 21,60% Informasi bersifat menghasut, dan 59% informasi tidak akurat. Kemudian, konten negatif ini berdampak pada persepsi masyarakat. Penelitian yang dilakukan LIPI menunjukan 86% mahasiswa dari lima perguruan tinggi ternama di Pulau Jawa menolak ideologi Pancasila.”
Lebih lanjut Selamatta juga mengatakan pengguna internet menjadi sasaran radikalisme. Lebih dari 70% pengguna internet di Indonesia berusia 15–34 tahun. Disamping itu, medsos juga jadi sarana konflik. Konflik sepertinya semakin mengalamai eskalasi di tahun 2016. Berdasarkan sumber dari Institute for Economics and Peace, 2017, Secara umum, Indonesia ada di antara negara-negara dengan skor kedamaian tinggi, namun Indonesia adalah satu-satunya negara dalam kelompok ini yang skor kedamaiannya menurun drastis.
Berkaitan dengan persoalan hoax, menurut Selamatta perkara hoax pada lini massa Twitter untuk di Indonesia memiliki tingkat tertinggi dalam penyebaran isu berita hoax, yakni 104.375 cuitan. Sementara untuk di negara lain seperti AS sebanyak 68.494 cuitan padahal AS sebagai negara pengguna twitter terbanyak di dunia, tapi penyebaran berita hoax tidak sebanyak di Indonesia.
Sementara itu pembicara lain di acara yang sama, AKP (Pol) Bayu Hernanto, S.Kom., S.IK, Kasubnit V Subdit III Direktorat Siber Polri, menyebutkan Hoax sudah ada sejak Perang Dunia Ke-2. Bayu mencontohkan berita hoax yang terjadi pada saat itu yakni “Pada awal bulan September 1939, Adolf Hitler, memerintahkan untuk menyerang Polandia karena telah menembaki tentara Jerman. Peristiwa ini merupakan awal pemicu meletusnya Perang Dunia II. Namun kebohongan akhirnya terungkap bahwa ternyata tentara Jerman sendiri yang membunuh pasukan Jerman di perbatasan Polandia (Sumber: HTTPS://HYPE.IDNTIMES.COM/FUN-FACT/SISTA-NOOR-ELVINA/SEREM-PERISTIWA-INI-TERJADI-AKIBAT-KABAR-HOAX-LHO-C1C2/FULL).
Lalu lanjut Bayu mengungkapkan, kejadian Hoax yang berdampak pada situasi ketahanan pangan dan masyarakat di daerah kejadian dan sekitarnya juga terjadi di Indonesia. Dia menyontohkan kasus Hoax telur palsu yang beredar di media massa. “Beredar viralnya Isu Hoax terkait telur palsu, ternyata membawa dampak besar. Kepala Satgas Pangan Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan omzet telur di pasaran, baik dari sisi peternak maupun pedagang menurun hingga 40 persen,” kata Bayu mengutip salah satu media.
Bayu menyebutkan ada Undang-Undang yang bisa menjerat soal Hoax, yakni Perundang-undangan No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aturan itu ada di dalam PASAL 27:
(1) MUATAN YANG MELANGGAR KESUSILAAN.
(2) MUATAN PERJUDIAN.
(3) MUATAN PENGHINAAN DAN/ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK.
(4) MUATAN PEMERASAN DAN/ATAU PENGANCAMAN.
PASAL 28
1.BERITA BOHONG YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KONSUMEN.
2.MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN SUKU, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN (SARA).
PASAL 30
1.MENGAKSES KOMPUTER MILIK ORANG LAIN.
2.UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK.
3.MENGAKSES KOMPUTER DENGAN CARA MENJEBOL SISTEM PENGAMANAN.
PASAL 31
(1)MELAKUKAN INTERSEPSI DALAM SUATU KOMPUTER MILIK ORANG LAIN.
Ciri-ciri Hoax
Ada beberapa ciri hoax yang bisa dikenali menurut Selamatta, yakni
1.Menciptakan kecemasan, kebencian, permusuhan, dll. (fear arousing)
2.Sumber tidak jelas dan tidak ada yang bisa dimintai tanggung jawab atau klarifikasi. (whispered propaganda)
3.Pesan sepihak, menyerang, dan tidak netral atau berat sebelah (one-sided)
4.Mencatut nama tokoh berpengaruh atau pakai nama mirip media terkenal. (transfer device)
5.Memanfaatkan fanatisme atas nama ideologi, agama, suara rakyat. (plain folks)
6.Judul dan pengantarnya profokatif dan tidak cocok dengan isinya.
7.Memberi penjulukan. (name calling)
8.Minta supaya dishare atau diviralkan. (band wagon)
9.Menggunakan argumen dan data yang sangat teknis supaya Nampak ilmiah dan dipercaya (card stacking)
10.Artikel yang ditulis biasanya menyembunyikan fakta dan data serta memelintir pernyataan narasumbernya.
11.Berita ini biasanya ditulis oleh media abal-abal. Media yang tidak jelas alamat dan susunan redaksi.
12.Manipulasi foto dan keterangannya. Foto-foto yang digunakan biasanya sudah lama dan berasal dari kejadian di tempat lain dan keterangannya juga dimanipulasi. Pelaku juga dapat mengubah latar dan foto sebuah peristiwa dengan mengandalkan kecanggihan piranti pengolah gambar dan keterampilannya.
Selamatta juga memberikan gambaran mengenai Bentuk Hoax (Pesan yang Menipu) antara lain:
•Bisa berupa berita dusta dari sebuah situs.
•Berupa pesan berantai yang menyesatkan.
•Foto hasil rekayasa atau editan.
•Foto lama diberi keterangan seakan baru, untuk benarkan isu actual.
•Foto dari luar negeri tapi seakan di Indonesia.
•Meme yang menyesatkan.
•Link berita benar dari media berkredibilitas, tapi diberi pengantar yang menipu, menyesatkan, berbeda dengan isinya kalau di klik.
Bisnis di Balik Hoax
Perlu diketahui bahwa penyebaran berita Hoax bisa meraup keuntungan. Selamatta menyebutkan Setiap kali berita bombastis (clickbait) diklik, maka pemilik situs bisa mendapat keuntungan dari iklan. Menurut hasil penelusuran dari Bareskrim, Sindikat SARACEN memiliki 800.000 akun lebih. Jika 1000 x klik = 1 USD atau sekitar 14.000 rupiah.