SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) secara resmi membantah video yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa pemerintah memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai apresiasi kepada sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Kepala Biro Humas BP2MI, Hadi Wahyuningrum, menegaskan bahwa video tersebut adalah palsu dan menyesatkan.
“BP2MI tidak pernah memberikan bantuan uang sejumlah Rp1,5 miliar kepada para PMI seperti yang dinarasikan dalam video tersebut. Kami memastikan bahwa video yang beredar adalah palsu,” tegas Hadi, yang akrab disapa Yayuk.
Klarifikasi Video Palsu
Video berdurasi 29 detik tersebut pertama kali ditemukan tim BP2MI diunggah oleh akun Facebook palsu pada tanggal 3 September 2024. Video tersebut menampilkan Kepala BP2MI Benny Rhamdani, yang seolah-olah sedang memberikan keterangan tentang pemberian bantuan uang senilai Rp1,5 miliar kepada 20 PMI. Narasi dalam video itu menyebutkan bahwa bantuan diberikan sebagai apresiasi atas kontribusi para pekerja migran terhadap devisa negara.
Yayuk menjelaskan bahwa video tersebut adalah hasil manipulasi teknologi kecerdasan buatan (AI), menggunakan metode deepfake yang memungkinkan pengeditan gambar, suara, dan video agar terlihat meyakinkan. “Ini adalah video palsu yang dimanipulasi menggunakan teknologi AI deepfake. Kami sudah melaporkan hal ini kepada pihak Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Informasi dan Telekomunikasi (Kemenkominfo) untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Langkah Hukum
BP2MI telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan video tersebut kepada pihak yang berwenang untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku di balik penyebaran video hoaks ini. Video yang beredar dinilai sangat merugikan, tidak hanya bagi BP2MI sebagai lembaga pemerintah, tetapi juga bagi masyarakat dan para pekerja migran yang menjadi sasaran informasi palsu tersebut.
Yayuk mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi dari sumber resmi BP2MI, dan tidak mudah percaya pada video atau unggahan yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya,” tambahnya.
Imbauan untuk Masyarakat
BP2MI juga menegaskan bahwa informasi terkait program dan kebijakan untuk para PMI hanya dapat diakses melalui akun resmi BP2MI, termasuk situs web bp2mi.go.id, serta akun resmi media sosial Instagram, Facebook, Twitter/X, Tiktok, dan Youtube dengan nama @bp2mi.ri atau bp2mi_ri.
“Apabila masyarakat menemukan informasi serupa, kami mohon untuk segera melaporkan kepada BP2MI atau pihak berwenang, karena itu adalah hoaks yang bertujuan merusak reputasi lembaga dan menyesatkan publik,” tutup Yayuk.
Dengan adanya kasus ini, BP2MI berharap masyarakat semakin bijak dalam menggunakan media sosial dan selalu memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya.
(Anton)