SUARAINDONEWS.COM, Bandung – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, hingga 31 Maret 2021 telah terbentuk 393 Unit Metrologi Legal dari target 509 Kabupaten/Kota.
Dimana sebanyak 334 telah melakukan operasional pelayanan tera dan tera ulang, sedangkan 59 Unit Metrologi Legal masih mempersiapkan SDM Penera untuk dapat menyelenggarakan pelayanan tera dan tera ulang.
“Berdasarkan data hasil pemantauan dan pengawasan selama tahun 2020, diperoleh bahwa 61,6% alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) sudah sesuai dengan ketentuan, namun hanya sebesar 59,15% UTTP di pasar tradisional,” kata Lutfi dalam Acara Sapa Menteri Perdagangan untuk Unit Meterologi Legal di Bandung, Selasa (13/4/2021).
Menurut Mendag, masih rendahnya UTTP yang ditera ulang di daerah disebabkan oleh beberapa kendala antara lain terbatasnya jumlah SDM Metrologi Legal (Penera) di Unit Metrologi Legal Daerah.
Ia mengatakan,rata-rata untuk Unit Metrologi Legal yang baru hanya berjumlah 1-2 orang penera yang menjangkau penyebaran UTTP yang cukup besar di wilayah kabupaten.
Sebagai informasi, jumlah total SDM Metrologi Legal sebanyak, yaitu Penera sebanyak 1308 orang, Pengawas 188 orang dan Pengamat Tera sebanyak 216 orang
Faktor lain masih rendahnya UTTP adalah kesadaran pemilik/pengguna UTTP masih rendah sehingga masih pasif menunggu jadwal penyelenggaraan tera ulang yang dilakukan oleh petugas di lapangan.
“Masyarakat yang belum mengetahui dan memahami pentingnya memperhatikan tanda tera pada UTTP sebelum melakukan transaksi perdagangan,” katanya.
Untuk meningkatkan jumlah UTTP yang sesuai di pasar, Direktorat Metrologi berkolaborasi dengan PPSDK menyelenggarakan pelatihan pembentukan Juru Timbang.
Juru Timbang adalah personil yang bertugas pada pengelola pasar yang menjalankan fungsi pemantauan terhadap UTTP yang digunakan di pasar dan pengelolaan pos ukur ulang.
“JIka ditemukan UTTP yang tidak sesuai dengan ketentuan, Juru Timbang dapat berkomunikasi dengan Unit Metrologi Legal setempat untuk membantu penyiapan pelaksanaan jadwal sidang tera ulang di pasar tersebut dan menyebarkan informasi kepada para pemilik/pengguna UTTP. Saat ini telah dibentuk 331 orang Juru Timbang di 67 kabupaten/kota,” katanya.
Sementara Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono mengatakan, penyelenggaraan kegiatan metrologi legal di daerah didasarkan pada UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda yang pelayanan tera dan tera ulang, serta pengawasan kemetrologian.
Saat ini, Direktorat Metrologi membentuk Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) di empat regional, yaitu BSML Regional I di Medan untuk wilayah Sumatera, BSML Regional II di Jogyakarta untuk wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, BSML Regional III di Banjarmasi untuk wilayah Kalimantan, serta BSML Regional IV di Makassar untuk wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.
“Adapun kegiatan yang dilakukan BSML saat ini adalah menyangkut verifikasi standar ukuran milik Unit Metrologi agar hasil pengujian dalam rangka tera dan tera ulang yang dilakukan oleh UML dapat dijaga kebenarannya,” kata Veri.
Selain itu juga melakukan pendampingan bagi Unit Metrologi Legal yang belum mampu menyelenggarakan kegiatan pelayanan tera dan tera ulang secara mandiri melalui kegiatan fasilitasi.
Sedangkan untuk meningkatkan kinerja tertib ukur di daerah, hal-hal yang perlu dilakukan oleh BSML antara lain:
Mendorong pemerintah daerah untuk membentuk Unit Metrologi Legal agar dapat menyelenggarakan pelayanan secara mandiri.
Melakukan pembinaan kepada UML agar dapat meningkatkan kapasitasnya untuk bisa menjangkau pelayanan seluruh potensi UTTP yang ada di wilayah kabupaten/kota
Memastikan peralatan yang ada di UML berfungsi dan tertelusur dengan baik sehingga jaminan kebenaran hasil pengukuran dapat tercapai.
Mendorong UML untuk dapat mendukung program nasional seperti ketahanan pangan dan pariwisata dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.
“Untuk meningkatkan citra BSML, diharapan pada tahun 2021, BSML dapat mencapai Zona Integritas untuk predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Bersih dan Birokasi Melayani (WBBM) dari Kementerian PANRB,” pungkasnya. (EK/wwa)