SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera mengganti penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan karena melanggar kode etik. Hal ini harus dilakukan sebelum pemungutan suara ulang (PSU) berlangsung.
Imbauan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Persiapan dan Kesiapan Pemilihan Ulang Kepala Daerah Tahun 2024 di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (10/3/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Komisi II DPR, DKPP, KPU, Bawaslu, serta Kementerian Dalam Negeri.
“Semua penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP, baik dari jajaran KPU maupun Bawaslu, harus segera dieksekusi. Dengan begitu, PSU bisa berjalan tanpa menyisakan pelanggaran etik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi,” tegas Heddy Lugito.
Penyelenggara Pemilu yang Diberhentikan DKPP
Sejumlah penyelenggara pemilu yang diberhentikan DKPP terkait Pilkada 2024 antara lain:
– KPU Kota Palopo – Tiga orang diberhentikan dalam perkara nomor: 287-PKE-DKPP/XI/2024.
– KPU Kota Banjarbaru – Tiga orang diberhentikan dalam perkara nomor: 25-PKE-DKPP/I/2025.
Heddy juga menekankan bahwa penyelenggara pemilu di tingkat adhoc yang diberhentikan DKPP tidak boleh dipilih kembali untuk PSU.
“Ada PSU yang hanya dilakukan di beberapa TPS saja, tapi ternyata KPPS-nya bermasalah. Mereka yang terbukti melanggar kode etik sudah kami berhentikan, dan sebaiknya tidak dilibatkan lagi,” tambahnya.
49 Perkara Sudah Diputus, 81 Masih Diproses
Sepanjang tahun 2025, DKPP telah memutus 49 perkara dugaan pelanggaran kode etik. Dari jumlah tersebut:
– 31 perkara diregistrasi pada 2024,
– 18 perkara diregistrasi pada 2025.
Saat ini, DKPP masih menangani 81 perkara dugaan pelanggaran kode etik. Menurut Heddy, beberapa laporan masuk setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada 2024.
“Masih ada 81 perkara dalam proses administrasi maupun kelengkapan bukti. Banyak laporan muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Pentingnya Pemilu yang Bersih dan Berintegritas
Dengan adanya langkah tegas dari DKPP, diharapkan PSU dapat berjalan dengan lebih baik dan menghindari pelanggaran yang merugikan demokrasi.
DKPP, KPU, dan Bawaslu diminta terus menjaga kredibilitas penyelenggaraan pemilu demi kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi di Indonesia. Keputusan untuk mengganti penyelenggara yang melanggar kode etik menjadi langkah penting untuk memastikan pemilu yang adil dan transparan.
Ikuti terus perkembangan berita terbaru seputar pemilu hanya di sini!
(Anton)