SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hasyim Asy’ari mengatakan pemasangan dan akses kamera pengawas atau CCTV yang terkoneksi dengan sejumlah markas kepolisian resor di Jawa Timur sesuai dengan nota kesepahaman antara KPU dan Polri.
Hal ini juga dilakukan atas sepengetahuan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 29 Desember 2022.
“Hal tersebut merupakan perwujudan dan pelaksanaan kerja sama antara KPU dan Polri sebagaimana MoU yang telah ditandatangani oleh Ketua KPU dengan Kapolri pada 29 Desember 2022 lalu,” kata Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Ia menjelaskan pemasangan CCTV itu sebagai bentuk pengamanan dari kepolisian. Pengamanan aparat kepolisian terhadap KPU meliputi personel, aset dan logistik (produksi, distribusi dan penyimpangan di gudang).
Hasyim menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan wewenang kepolisian yang telah diatur dalam UU Pemilu.
Untuk itu, ia menilai waja apabila CCTV dipasang di lingkungan kantor KPU. “Hal tersebut adalah wajar. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dan bukan ‘fakta janggak’,” tegasnya.
Sebelumnya, surat pemasangan CCTV diterbitkan pada 7 November 2023 oleh Polres Blitar Kota untuk ketua KPU dan Bawaslu setempat. Surat itu ditandatangani oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo. (ANT/Akhirudin)