SUARAINDONEWS.COM – Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Ahmad Basarah menekankan pentingnya harmonisasi dan sinkronisasi pembentukan hukum antara pusat dan daerah. Hal ini disampaikannya dalam kunjungan kerja reses di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (3/10/2025) kemarin.
“Dalam Perpres 139/2024, Kementerian Hukum itu bertugas memimpin, mengkoordinasikan, urusan pemerintahan di bidang hukum. Karena kita menganut negara kesatuan, bukan federalisme, maka pembentukan hukum di Kepulauan Riau, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dia terintegrasi dengan pembentukan hukum secara nasional,” tegas Basarah.
Peran Kemenkumham dalam Pembentukan Hukum Daerah
Basarah menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Kepri memiliki tanggung jawab memberikan pendampingan dan masukan hukum kepada pemerintah daerah dalam penyusunan peraturan.
“Tugas dan tanggung jawab Kementerian Hukum Kepri, dalam menjalankan urusan pemerintahan di bidang hukum, adalah membantu, memberikan advice kepada pemerintah daerah dalam pembentukan hukum-hukum atau norma-norma hukum di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Evaluasi Kerja Sama Harmonisasi Perda
Basarah mempertanyakan sejauh mana kerja sama Kanwil Kemenkumham Kepri dengan Pemerintah Daerah dalam proses harmonisasi Peraturan Daerah (Perda).
“Pertanyaan saya, sudah adakah bentuk kerjasama Kanwil Hukum Kepri dengan Pemda Kepulauan Riau dalam rangka pembentukan Perda Kabupaten/Provinsi maupun Kabupaten/Kota?” tanya Basarah.
Ia menambahkan bahwa persoalan sinkronisasi hukum daerah dengan hukum nasional akan terus ia kawal dalam rapat kerja DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM. “Sinkronisasi pembentukan hukum nasional ini penting sekali,” ujarnya.
Kendala di Lapangan
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik mengakui adanya sejumlah kendala dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Ketika kita bicara, lebih didengar APH daripada Kementerian Hukum, karena kita sifatnya seolah-olah hanya membuat suatu produk, tetapi dalam implementasinya mereka. Bahkan dalam harmonisasi rancangan produk daerah, kami itu hanya di tataran penyusunan. Tetapi tahapan berikutnya akhirnya tidak melibatkan Kementerian Hukum. Ada juga kegiatan harmonisasi yang tidak dilaksanakan,” ucap Edison.
Edison berharap adanya penguatan tugas dan fungsi secara hukum pada Kementerian Hukum. “karena ini menjadikan kendala kami di daerah,” terangnya.
Meta Deskripsi:
Kategori: Hukum
Tags:




















































