SUARAINDONEWS.COM, Semarang-Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengungkapkan tingkat keberdayaan konsumen Indonesia masih relatif rendah dengan indeks keberdayaan konsumen (IKK) tahun 2016 sebesar 30,86. IKK tersebut menunjukkan konsumen Indonesia belum sepenuhnya mampu memperjuangkan haknya sebagai konsumen.
“Kondisi ini menyebabkan perilaku komplain konsumen yang rendah ketika dirugikan, Atas kondisi tersebut, konsumen Indonesia agar berani bicara, “ ujar Mendag Enggar dalam sambutan puncak peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2017 di Semarang, Rabu (3/5).
Menyikapi kondisi tersebut, Mendag mengajak konsumen Indonesia agar berani bicara. Pemerintah pun berkomitmen memacu peningkatan perlindungan konsumen di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999, konsumen mempunyai hak untuk mendapat kompensasi apabila dirugikan.
Hingga saat ini, Kemendag bertugas mengkoordinasikan penyusunan Aksi Nasional Perlindungan Konsumen (Aksi Nasional PK) setiap tahunnya yang dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden dan mengkoordinasikan pemantauan pelaksanaan Aksi Nasional-PK.
“Sudah sewajarnya konsumen memperjuangkan hak tersebut karena hal ini secara tidak langsung juga akan meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan produk yang berkualitas dan pelayanan yang prima, “ ujar Mendag.
Dari hasil survei yang dilaksanakan Kemendag tahun 2016, sebesar 42 persen konsumen yang mengalami masalah lebih memilih untuk tidak melakukan pengaduan, dengan alasan risiko kerugian yang tidak besar (37 persen), tidak mengetahui tempat mengadu (24), menganggap proses dan prosedur pengaduan lama dan rumit (20), serta karena mengenal baik penjual (6).
Untuk meningkatkan keberdayaan konsumen dan pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia, Pemerintah Indonesia sedang menyusun Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK) sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan agar lebih sinergis, harmonis, dan terintegrasi dalam melaksanakan perlindungan konsumen yang akan dituangkan dalam bentuk Perpres. Penyusunan STRANAS-PK dilaksanakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas yang dituangkan dalam Peraturan Presiden.
Mendag Enggar mengungkapkan bahwa salah satu tujuan ditetapkannya Harkonas adalah sebagai upaya masif meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya dan menyatukan langkah pemerintah dalam perlindungan konsumen. Hal ini mengingat pelaksanaan perlindungan konsumen bersifat lintas sektoral.
“Penyelenggaraan perlindungan konsumen yang lebih terintegrasi diharapkan mampu mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan iklim usaha, serta hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen,” tegas Enggar.
Bangga Gunakan Produk Dalam Negeri
Selain itu, konsumen Indonesia juga harus bangga menggunakan produk dalam negeri. Dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta dan peningkatan siklus nilai konsumsi rumah tangga sejak 2010, maka Indonesia menjadi pasar yang sangat potensial.
“Dengan menggunakan produk dalam negeri, maka akan memperluas lapangan pekerjaan dan mendorong pelaku usaha dalam negeri meningkatkan kualitas produk sehingga dapat bersaing dengan produk dari luar negeri, “ ujarnya.
Sebagai kelanjutan dari terserapnya tenaga kerja, Mendag Enggar mengatakan secara tidak langsung pendapatan per kapita masyarakat naik dan akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(EK/Bams)