SUARAINDONEWS.COM, Surabaya-Anggota DPRD Jawa Timur, Hari Putri Lestari mengatakan bahwa Kepala Desa mengemban 4 tugas dalam layanan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yakni, penyampaian informasi, verfikasi data, pemantauan pra keberangkatan dan kepulangan.
Hal ini dikatakan Anggota komisi E tersebut saat memberikan materi Bimbingan Teknis (Bimtek) petugas Antar Kerja Antar Negara (AKAN) bagi petugas pelaksana pelayanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Disnaker kab/kota dan perangkat desa kantong PMI 2021 di Hotel Grand Surya Kediri, Kamis (21/10/2021).
Lebih lanjut Hari Putri Lestari menjelaskan, yang terpenting Kades wajib memastikan warganya terdata, prosedural dan memiliki aturan bagi wargannya yang ingin menjadi pekerja migran.
“Bagi CPMI sebelum berangkat bekerja ke luar negeri perlu memperhatikan dan paham 4 siap, yaitu siap fisik dan mental, siap bahasa dan keterampilan, siap dokumen dan siap pengetahuan negara tujuan,” tutur Tari, sapaan akrab anggota Komisi E, Hari Putri Lestari.
Dalam interaksinya dengan peserta, Tari menerima masukan tentang masih minimnya informasi prosedur bekerja ke luar negeri sesuai UU 18 th 2017, peran calo yang masih kuat, data diri dan ijin suami yang masih berbeda dan dampak kerja keluar negeri bagi PMI wanita terhadap keluarga.
Untuk itu, Tari berjanji akan berkomunikasi inten dengan sesama partai agar Pemda Kab/Kota lebih peduli terutama anggaran pelatiham bagi calon PMI. Dia juga berjanji di raperda pelindungan PMI dan keluarganya, lebih fokus ke pra dan purna PMI beserta dampak sosial dari keberangkatan sebagai PMI.
“Untuk itu, tahun depan akan diintensifkan sosialisi perda tersebut ke masyarakat. Dan kami, Pemerintah Eksekutif dan Legislatif sangat peduli dengan program PMI namun Pemda Kab/Kota juga harus sama komitmen dan peduli,” tutupTari. (AS).