SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Harga Denza D9 memang bikin mikir dua kali. Dengan banderol nyaris Rp 1 miliar, mobil listrik premium ini sekilas tampak hanya cocok untuk kalangan tertentu. Namun urusan pajak tahunan, ceritanya justru berbanding terbalik dan cukup mengejutkan.
Denza D9 hanya dikenai pajak tahunan sekitar Rp 143 ribu. Angka tersebut jauh dari bayangan pajak kendaraan mewah pada umumnya. Penyebabnya bukan diskon dealer atau trik khusus, melainkan kebijakan insentif pajak yang berlaku khusus untuk kendaraan listrik di Indonesia.
Saat ini, mobil listrik dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, baik untuk angkutan orang maupun barang, dikenai tarif PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
Artinya, berapa pun harga mobil listrik yang dibeli, pemiliknya tidak dibebani pajak tahunan berbasis nilai kendaraan. Biaya yang wajib dibayarkan setiap tahun hanya SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, yang besarannya telah ditetapkan secara nasional.
Sebagai gambaran, Denza D9 yang dijual dengan harga sekitar Rp 950 juta hanya dikenai pajak tahunan Rp 143 ribu. Bahkan untuk perpanjangan STNK lima tahunan, biaya yang dikeluarkan hanya sekitar Rp 443 ribu, mencakup penerbitan STNK dan penggantian pelat nomor.
Padahal, tanpa insentif pajak kendaraan listrik, angka yang harus dibayar bisa melonjak drastis. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025, Denza D9 memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 739 juta. Sementara dasar pengenaan PKB tercatat sekitar Rp 775,95 juta.
Jika menggunakan tarif PKB normal di Jakarta sebesar 2 persen, maka pajak tahunan Denza D9 seharusnya mencapai sekitar Rp 15,6 juta per tahun. Angka tersebut belum termasuk biaya lain yang biasanya melekat pada kendaraan non-listrik.
Karena masih menikmati insentif, pemilik Denza D9 tak perlu mengeluarkan belasan juta rupiah setiap tahun hanya untuk pajak kendaraan. Hingga kini, pemerintah belum menetapkan batas waktu berakhirnya insentif pajak untuk mobil listrik. Selama tidak ada perubahan regulasi, pembebasan PKB dan BBNKB ini berpotensi terus berlaku.
Bagi calon konsumen, kebijakan tersebut jelas menjadi keuntungan besar. Harga beli memang tinggi, tetapi biaya kepemilikan tahunan mobil listrik justru jauh lebih ringan dibanding mobil konvensional di kelas yang sama.
(Anton)




















































