SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor:24/G/2018/PTUN-JKT,tanggal 19 maret 2018, dan terkait SK Kemenkuham nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi,dan Revitaliasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat,Masa Bakti 2015-2020. SK tersebut telah ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly.
“Dalam hal ini Partai Hanura Kubu Daryatmo-Sudding melalui kuasa hukumnya Wakil Ketum bid. Hukum DPP Hanura Adi Warman SH.,MH.,MBA, mengatakan menunda SK Kemenkuham nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018, termasuk pengajuan calon legislatif pada pemilu 2019 sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum mengikat (inkracht),” ujar Adi Warman di Gedung Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Senin (07/05/2018).
Adi menjelaskan, pasca penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor:24/G/2018/PTUN-JKT tersebut diatas, ditemukan bukti adanya kegiatan atas kerja politik Oesman Sapta bersama Sdr. Herry Lontung Siregar, dimana masih mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP Partai Hanura.
”Maka atas perintah hukum kami akan memberikan somasi/peringatan hukum kepada Oesman Sapta dan Sdr. Herry Lontung Siregar untuk menghentikan kegiatan atau kerja politik illegal tersebut. Jika tidak diindahkan, maka klien kami akan melakukan tindakan hukum yang tegas baik pidana dan perdata,” tegas Adi Warman.
Adi menambahkan,kepengurusan yang dibekukan tidak bisa melakukan kegiatan politik dan hukum atas nama OSO maupun Herry Lontung,termasuk transaksi perbankan atas kedua nama tersebut. “Kepengurusan yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum Pusat dan Daerah,Bawaslu Pusat dan daerah. Dan termasuk instansi lainnya untuk tidak berhubungan secara hukum dengan pengurus Sdr. Oesman Sapta dan Sdr. Herry L. Siregar,” Ucapnya di hadapan para awak media.
Kuasa hukum Partai Hanura versi Daryatmo–Sudding ini mengungkapkan, pihak OSO tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk pendaftaran calon legislatif.
“Dari sisi hukum pihak OSO dan Herry Lontung tidak memiliki legal standing pendaftaran caleg apabila melaksanakan PTUN ini belum dicabut,”ungkapnya.
(tjo; foto ist