SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pengusaha sekaligus pemilik Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, memberikan pernyataan resmi melalui kuasa hukumnya, Junaidi Tirtanata, terkait penetapan pamannya, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin, sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Haji Isam menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut dan menyampaikan keprihatinannya atas situasi yang menimpa pamannya.
Melalui Junaidi, Haji Isam menekankan bahwa kegiatan usahanya tidak terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Sahbirin. Ia menyoroti bahwa kasus ini masih berada pada tahap awal dan memerlukan pembuktian lebih lanjut, dengan kemungkinan Sahbirin menjadi korban pencatutan oleh bawahannya.
Junaidi menambahkan bahwa hingga saat ini, tidak ada bukti yang mengaitkan Sahbirin dengan praktik korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK. “Kami prihatin atas kasus yang menimpa Pak Sahbirin. Namun, saya tegaskan bahwa Haji Isam tidak memiliki hubungan atau kepentingan terhadap perkara yang sedang ditangani KPK,” jelas Junaidi dalam keterangan pers, Kamis (10/10/2024).
Lebih lanjut, Haji Isam meminta agar semua pihak, termasuk media, tidak mengaitkan kasus ini dengan bisnisnya. Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap KPK dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. “Kami percaya KPK akan bertindak berdasarkan bukti dan mendukung upaya penegakan hukum yang adil,” kata Junaidi.
Sahbirin Noor Dicekal KPK, Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Kalsel. Meski demikian, keberadaan Sahbirin masih belum diketahui sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Minggu (7/10/2024).
KPK telah mencekal Sahbirin ke luar negeri sejak 7 Oktober 2024 untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menangkap enam orang yang langsung dibawa ke Jakarta dan ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka yang ditangkap antara lain pejabat Dinas PUPR Kalsel dan beberapa pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan proyek senilai Rp 54 miliar, meliputi pembangunan lapangan sepak bola, Samsat Terpadu, dan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel.
Sahbirin sendiri diduga menerima fee sebesar lima persen dari pengaturan proyek tersebut, sementara pejabat lainnya menerima fee sebesar 2,5 persen. Saat OTT berlangsung, penyidik KPK menyita uang senilai lebih dari Rp 12 miliar dan 500 dolar AS.
KPK berencana memanggil Sahbirin untuk dimintai keterangan. Jika tidak hadir, ia terancam masuk daftar pencarian orang (DPO). KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Sahbirin di Kabupaten Banjar serta kantor dan rumah dinas gubernur di Banjarmasin.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
(Anton)