SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Berdasarkan perkara nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst, yang terregister 5 Maret 2018, terkait perkara Hak Cipta, H.Syamsul Fuad (Penggugat) menggugat Para Tergugat (PT Falcon atau Falcon Picture; PT Max Kreatif International atau Max Pictures; Nirmal Hiro Bharwani alias HB Naven dan Oddy Mulya Hidayat), atas cerita film “Benyamin Biang Kerok” dan “Biang Kerok Beruntung”.
Selanjutnya PN Niaga Jakarta Pusat segera menjadwalkan sidang pertama kasus ini 22 Maret 2018 mendatang di Gedung Kusuma Admadja.
Adapun tuntutan penggugat, diantaranya;
Menyatakan Penggugat adalah Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas cerita film “Benyamin Biang Kerok” dan “Biang Kerok Beruntung”;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta atas cerita film “Benyamin Biang Kerok” dan “Biang Kerok Beruntung”;
Menghukum Para Tegugat untuk membayar ganti rugi materil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar :
Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk harga penjualan Hak Cipta atas cerita film “Benyamin Biang Kerok” yang diinginkan oleh Penggugat sebagai Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta.
Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk harga penjualan Hak Cipta atas cerita film “Benyamin Biang Kerok” yang diinginkan oleh Penggugat sebagai Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta.
Menetapkan Penggugat berhak atas royalti penjualan tiket film “Benyamin Biang Kerok” dan “Biang Kerok Beruntung” yang diproduksi oleh Para Tergugat sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)/tiket;
Memerintahkan Para Tergugat untuk memberikan laporan pemasukan tiket atas penayangan film “Benyamin Biang Kerok” dan “Biang Kerok Beruntung” kepada Penggugat dihitung pemasukan tiket sejak hari pertama penayangan sampai dengan hari terakhir penayangan di bioskop.
Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar royalti penjualan tiket film “Benyamin Biang Kerok” dan “Biang Kerok Beruntung” kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per tiket berdasarkan hasil laporan pemasukan tiket yang dibuat oleh Para Tergugat kepada Penggugat.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateril secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang mencakup kerugian akan hak moral sebagai Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta yang seharusnya dihargai hasil Ciptaan-nya oleh Para Tergugat.
Menghukum Para Tergugat untuk menerbitkan Pengumuman Permohonan Maaf kepada Penggugat melalui 2 (dua) Media Massa berperedaran nasional atas Pelanggaran Hak Cipta terhadap Penggugat serta memberikan klarifikasi kepada masyarakat secara umum atas Pelanggaran Hak Cipta terhadap Penggugat.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan memenuhi putusan dalam perkara ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoebaar bji voorraad);
Selanjutnya, Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
(tjo; foto ist