SUARAINDONEWS.COM, Depok – Dalam kasus wanprestasi pengadaan PO Minyak Goreng, Nur Fitrianingsih menjadi tergugat I dari sembilan tergugat dan seorang turut tergugat. Anehnya, gugatan kepada Nur Fitrianingsih menggunakan barang bukti kwitansi palsu.
“Ada barang bukti berupa kwitansi yang disertakan dalam persidangan oleh penggugat, tapi bukan saya yang tulis kwitansi tersebut, bukan tulisan saya, beda banget tulisannya. Jadi ada 3 kwitansi berbeda dengan tanggal yang sama,” ujar Nur Fitrianingsih kepada Suaraindonews.com usai menjalani sidang perkara nomor 105/Pdt.G/2022/PN Dpk di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (26/7/2022).
Nining, sapaan akrab Nur Fitrianingsih menerangkan bahwa pada awal bisnis Minyak Goreng serta Sembako berjalan dengan lancar selama dua tahun. Dan pada Bulan Agustus 2021, ada kenaikan harga Minyak Goreng yang luar biasa, mencapai 50-100 persen sehingga usaha yang dijalani mengalami kebangkrutan.
“Akhirnya saya dilaporkan hingga jalani persidangan dalam gugatan wanprestasi saat ini,” terangnya.
Dirinya menilai ada kejanggalan dalam bukti-bukti yang digunakan oleh penggugat dalam menggugat, misalnya penulisan tanggal dan bahasa yang aneh.
“Ada data yang salah dari penggugat. Misalnya nama orang, penulisan tanggal yang tidak berurutan dan bahasa yang aneh. Saya juga sempat mengalami pengancaman dari pihak penggugat dengan kata-kata saya bisa turunin kopasus kopasus yg lain, klo pemerintah yg ikut tangan..teteh ga bkln bisa berkutik, gua ga bakal lepasin lu’,” tuturnya.
Dalam persidangan yang dijalaninya, Ia berharap majelis hakim dapat berlaku adil dengan menerima bukti dari dirinya sebagai pertimbangan keputusan.
“Barang bukti saya ditolak dengan alasan memakai Flash Disk. Sedangkan saya baca di google, sejak diundangkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Flash Disk merupakan dokumen elektronik,” ungkapnya.
Dirinya pun menginginkan pengembalian aset berupa Girik milik keluarga yang saat ini ada ditangan penggugat.
“Yang jelas, pulangkan dulu Girik dengan nama almarhum bapak yang menjadi hak keluarga saya. Gugatlah secara pribadi tanpa menyita aset milik keluarga. Saya akan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Akhirudin).