SUARAINDONEWS.COM, Depok-Gugatan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) oleh Pengembang atau Developer Mampang Hills, yaitu PT Buana Global Propertindo (BGP) dan PT Bina Pilar Lestari (BPL), tidak diterima PN Depok, bahkan Majelis Hakim justeru mengabulkan eksepsi 7 warga. Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 226/pdt.g/2019/PN.DPK tanggal 30 Oktober 2020.
Pengadilan Negeri Depok pun mengabulkan eksepsi 7 warga Mampang Hills yang digugat oleh pengembang / estate, yaitu PT Buana Global Propertindo (BGP) dan PT Bina Pilar Lestari (BPL).
Perkara tersebut bermula pada Oktober 2019 terkait adanya gugatan dari Pengembang dan Pengelola Mampang Hills (BGP & BPL) terhadap 10 warga perihal pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Dmana 10 warga ini dianggap melalaikan kewajiban dalam membayar IPL kepada pengembang / estate.
Didalam prosesnya yang berjalan ke- 7 warga Mampang Hills sebagai tergugat menunjuk Rian Hidayat SH sebagai kuasa hukum untuk melawan gugatan pengembang / estate tersebut. Selama persidangan yang telah berlangsung 11 bulan tersebut, ke- 7 warga bersama kuasa hukum terus membantah lewat dalil-dalil pengembang / pengelola dengan memaparkan bukti-bukti serta menghadirkan saksi-saksi, termasuk di dalamnya saksi ahli hukum perdata.
Dan upaya perlawanan ke-7 warga Mampang Hill ini membuahkan hasil, saat di tanggal 30 September 2020, Ketua Majelis Hakim dan para Hakim Anggota. dalam agenda putusannya mengabulkan eksepsi 7 warga Mampang dan gugatan pengembang / estate dinyatakan tidak dapat diterima.
(tjo; foto dokata