SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua Bappilu Partai Golkar, Maman Abdurrahman menuding ada upaya penjegalan terhadap capres cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Upaya itu lewat gugatan baru masih terkait syarat nyapres, saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis (09/11/2023).
Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Idrus Marham Ketua Bappilu Partai Golkar Maman Abdurrahman dan Wakil Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman (kanan) di Jakarta, Kamis (09/11/2023).
Diketahui bahwa, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memproses gugatan atas hasil putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman menjabat kepala daerah. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 141/PUU-XXI/2023. Menyikapi adanya gugatan tersebut, Koalisi Indonesia Maju (KIM) menilai gugatan tersebut sudah bergeser objektivitasnya.
Dengan adanya tersebut, KIM menilai gugatan itu menjadi upaya mendegradasikan atau menggagalkan pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran maju di Pilpres 2024.
Sejauh ini ada dua gugatan, salah satunya diajukan ahli hukum tata negara Prof Denny Indrayana lewat Permohonan Uji Formil atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana diubah oleh Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Gugatan kedua diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana yang menggugat frasa dalam pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 yang diubah melalui putusan MK nomor 90/PUU/XXI/2023 terkait syarat capres-cawapres.
Menurut Maman, saat ini proses pemilu sudah berjalan, maka seharusnya putusan gugatan yang sudah diajukan MK itu menjadi suatu patokan menjalankan Pemilu mendatang.
Perihal dengan layak atau tidak layaknya kontestan yang akan maju sebagai pemimpin mendatang itu mutlak menjadi hak setiap masyarakat.
(RED | Foto: Anton)