SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, terkait dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) di bank sentral tersebut. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan Kantor BI pada Senin (16/12/2024) malam.
“Pasti, pasti (dipanggil gubernur BI),” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih, Selasa (17/12/2024).
Dokumen dari Ruang Perry Warjiyo
Penggeledahan di kantor BI menjadi sorotan setelah tim KPK menemukan sejumlah dokumen dari ruang kerja Perry Warjiyo. Temuan ini diduga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana CSR yang tengah diusut.
“Nanti kita akan verifikasi dan klasifikasi dokumen itu dengan pihak terkait. Kalau memang perlu klarifikasi, Gubernur BI akan dipanggil,” kata Rudi.
Dua Tersangka Sudah Ditetapkan
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, identitas keduanya belum diungkap secara resmi.
“Tersangka terkait perkara ini ada. Dari beberapa bulan lalu, kami telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana dari CSR BI,” ungkap Rudi.
Ia juga mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka berlatar belakang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, Rudi tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai hal tersebut.
“Tuh tahu [terdapat tersangka yang berasal dari DPR],” tambahnya singkat saat ditemui di Gedung Juang KPK.
Dana CSR Disalahgunakan untuk Kepentingan Pribadi
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa masalah utama dalam kasus ini adalah penyalahgunaan dana CSR yang tidak sesuai peruntukan.
“Misalkan dana CSR-nya ada 100, tapi yang digunakan hanya 50. Sisanya 50 digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kegiatan CSR yang direncanakan,” papar Asep saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, jika dana digunakan sesuai tujuan, seperti membangun jalan atau rumah, tentu tidak akan menjadi masalah. Namun, dugaan penyalahgunaan untuk keperluan pribadi inilah yang kini menjadi fokus KPK.
Penggeledahan di BI dan Progres Penyelidikan
Penggeledahan di Kantor BI pada Senin malam dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan mendalam KPK. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya kegiatan tersebut.
“Betul, ada giat penggeledahan semalam oleh penyidik di Kantor BI,” kata Tessa kepada media, Selasa (17/12/2024).
Sementara itu, Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango menyebut masih menunggu hasil penyelidikan dari tim terkait perkembangan kasus ini.
“Saya belum di-update sama Direktur Penyidikan. Nanti ada konferensi pers untuk detailnya,” ucap Nawawi.
KPK Fokus Ungkap Modus Penyalahgunaan Dana CSR
KPK telah meningkatkan status penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan sejak beberapa bulan lalu. Namun, hingga kini, mereka belum mengungkap konstruksi perkara secara rinci atau pihak-pihak lain yang terlibat.
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada 19 September 2024, ketika Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan bahwa KPK sedang mengusut dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK tahun 2023.
Tantangan bagi Transparansi Lembaga Negara
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan institusi besar seperti Bank Indonesia dan tokoh penting, termasuk anggota DPR. Banyak pihak berharap KPK mampu mengusut tuntas kasus ini untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap transparansi lembaga negara.
“Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan, terutama di institusi strategis seperti Bank Indonesia,” ujar salah satu pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.
Kini, semua mata tertuju pada KPK, menunggu perkembangan terbaru kasus ini, termasuk pemanggilan Perry Warjiyo dan langkah hukum terhadap para tersangka.
(Anton)