SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito menjelaskan kekerasan di satuan pendidikan merupakan masalah yang kompleks dan membutuhkan upaya yang komprehensif untuk mencegahnya.
Hal tersebut disampaikannya saat Seminar Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan, dengan tema “Gotong Royong Mewujudkan Satuan Pendidikan yang Kondusif dan Tanpa Kekerasan” pada Selasa (24/10/2023).
“Pemerintah, sekolah, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi semua anak. Terdapat empat faktor yang mendasari terjadinya kekerasan yang dilakukan anak di satuan pendidikan,” kata Warsito.
Pertama, dari sisi karakter anak itu sendiri memiliki karakter agresif. Kedua, pola asuh keluarga dan orang tua. Ketiga, lingkungan tempat tinggal anak dan keempat, pengaruh media sosial.
Untuk mencegah berulangnya kasus kekerasan di satuan pendidikan, maka harus dilakukan tindakan dari hulu. Menurut Warsito, pencegahan agar kekerasan tidak terjadi harus dilakukan sejak dini di lingkungan keluarga dan dari sisi tenaga pendidik.
“Dari sisi keluarga perlu ada sosialisasi dan pendidikan pranikah bagaimana menangani anak, membentuk psikis anak yang baik. Kemudian dari sisi pendidik harus bisa memahami psikis anak didik dan menanamkan nilai-nilai yang baik di sekolah,” kata Warsito.
Selain itu pengaruh gadget dan media sosial juga menentukan terbentuknya karakter anak-anak dan bisa menjadikan anak pelaku kekerasan. Menurutnya, bila anak-anak banyak terpapar konten negatif di media sosial bisa membentuk karakter anak menjadi tidak baik.
“Karenanya perlu ditangani secara masif, dari orang tua harus bisa mengawasi mendampingi anak-anak dalam menggunakan gadget dan media sosial. Kemudian dari sekolah juga harus memiliki regulasi penggunan gawai pintar,” kata Warsito.
Kekerasan pada satuan pendidikan masih menjadi masalah besar dan harus dituntaskan. Berdasarkan hasil Asesmen Nasional (AN) tahun 2021 dan 2022 atau Rapor Pendidikan 2022 dan 2023, sebanyak 24,4 persen peserta didik mengalami berbagai jenis perundungan (bullying).
Adanya kekerasan di satuan pendidikan dapat berdampak negatif bagi anak, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Secara fisik, kekerasan dapat menyebabkan anak mengalami luka-luka, bahkan kematian.
Secara psikologis, kekerasan dapat menyebabkan anak mengalami trauma, kecemasan, dan depresi. Secara sosial, kekerasan dapat menyebabkan anak mengalami kesulitan bersosialisasi dan memiliki rasa percaya diri yang rendah. (Akhirudin)