SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap gitaris band Geisha, Roby Satria terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja untuk ketiga kalinya.
Roby Satria diamankan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, beserta barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8 gram.
Roby Satria resmi diperkenalkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dalam giat rilis penangkapan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).
Roby Geisha digiring ke ruang konferensi pers bersama tersangka lain berinisial AJ yang merupakan asistennya.
Mengenakan baju tahanan warna oranye, Roby Geisha terlihat berjalan dengan santai. Ia bahkan sempat menjawab pertanyaan awak media soal kondisi kesehatannya. “Sehat, sehat,” ujar lelaki 35 tahun.
Namun setelahnya, Roby Geisha tidak lagi memberikan keterangan. Sebab usai mengabarkan kondisinya, dia diminta polisi untuk tidak berbicara.
Usai momen pengenalannya sebagai tersangka diabadikan kamera pewarta, Roby Geisha langsung dibawa masuk lagi ke ruang pemeriksaan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi membeberkan alasan mengapa Roby mengkonsumsi ganja.
Kepada polisi, Roby Satria mengaku kembali mengkonsumsi barang haram tersebut karena banyak beban pikiran.
“Tersangka ini banyak beban pikiran. Dia berusaha mengalihkan, tapi mengalihkan dengan cara yang salah,” kata Kombes Budhi.
Menurut Kombes Budhi, sang vokalis sejatinya telah melakukan penyalahgunaan narkoba untuk yang kesekian kalinya.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini tengah mendalami lebih lanjut dari mana Roby mendapatkan barang haram tersebut.
“Berdasarkan data yang kami miliki, RS bukan kali ini tersandung masalah yang sama,” jelas Budhi.
“Tentu ini juga menjadi tugas kami untuk melakukan pendalaman asal barang tersebut.”
“Yang bersangkutan melakukan pemesanan melalui saudara AJ, ini masih terus kami melakukan pendalaman,” paparnya.
Roby Geisha ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika pada 19 Maret 2022. Ia diamankan di kawasan Pancoran, Jakarta
Roby Geisha pertama kali tersandung kasus narkoba di 2013. Saat itu, dia divonis satu tahun penjara atas perbuatannya.
Tak kapok, Roby Geisha kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan membeli narkoba pada November 2015.
Ia kedapatan menerima narkotika jenis ganja seberat 1,5 gram hasil pesanan dari seseorang yang diantar tukang ojek online.
Atas perbuatannya saat itu, Roby Geisha divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. (wwa)