SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat secara perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan. Dalam gugatan ini, Subhan menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun kepada Gibran dan KPU, serta Rp10 juta yang harus disetorkan ke kas negara.
Gugatan ini tercantum dalam petitum yang diajukan Subhan, yang juga meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini diajukan atas dasar dugaan ketidaksesuaian persyaratan pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang tidak terpenuhi pada waktu lalu.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara ini telah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan ini, Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 tidak sah.
“Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029,” demikian bunyi petitum gugatan tersebut.
Subhan menuntut agar negara segera melaksanakan putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim terkait perkara ini. Sampai saat ini, kasus ini masih dalam proses hukum, dan pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi mengenai gugatan tersebut.
Gugatan ini menambah dinamika politik dan hukum yang berkembang seiring dengan pemilu dan proses penentuan calon pemimpin negara.
(Anton)




















































