SUARAINDONEWS.COM, Surabaya – Partai Gerindra berharap mendapatkan nomor dua untuk pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka saat pengundian nomor urut pasangan, pada Selasa, 14 November 2023.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut keinginan mendapatkan nomor urut dua lantaran sama dengan nomor urut yang didapatkan partai pimpinan Prabowo Subianto sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Kalau bisa dapat nomor dua Alhamdullilah,” kata Muzani usai acara konsolidasi dengan para Calon Legislatif Partai Gerindra untuk tingkat DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi, dan DPR RI se-Jawa Timur di Surabaya, Senin (13/11/2023).
Menurutnya, kesamaan antara nomor urut pasangan calon dan nomor urut partai tak hanya muncul dari Gerindra, dua pesaing pasangan Prabowo-Gibran juga disebutnya punya harapan sama.
“Ada harapan dari Tim Anies-Muhaimin dapat nomor satu karena (nomor urut) PKB, Tim Ganjar-Mahfud nomor tiga karena ada PDI Perjuangan,” ujarnya.
Kendati demikian, Muzani tidak mempermasalahkan apabila saat pengundian, pasangan Prabowo-Gibran tak mendapatkan nomor urut yang diharapkan.
“Kami sebenarnya dapat nomor berapapun tidak masalah,” ucapnya.
Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2024.
Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat. Pasangan Ganjar-Mahfud MD. diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Sementara itu, pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Penetapan tersebut dilakukan usai KPU melakukan verifikasi berkas atau dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua milik ketiga pasangan. Hasil penetapan ketiga pasangan itu dituangkan di dalam keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023. Kemudian, KPU mengundang pasangan calon tetap dan partai politik untuk melakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Selasa, 14 November 2023 pukul 18.30 WIB.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. (ANT/Akhirudin)