SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengenakan baju berwarna berbeda, yaitu Ganjar memakai atasan hitam dan Mahfud MD atasan putih saat mendaftarkan diri untuk Pilpres 2024 ke KPU RI.
Ganjar, saat ditanya makna dari warna hitam putih itu menyebut mereka tidak pernah bersikap abu-abu.
“Ya, kita hitam putih. Tidak pernah abu-abu,” kata Ganjar selepas mendaftarkan diri bersama Mahfud MD di KPU RI, Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Terkait sikap mereka, Ganjar melanjutkan secara garis besar dirinya bersama Mahfud MD sebagai bakal calon wakil presiden bertekad melanjutkan program-program pemerintah yang saat ini berjalan baik.
“Yang jelas kami ingin membangun Indonesia dengan lebih cepat dan kami ingin apa yang sudah dilakukan pemerintahan hari ini kami teruskan,” kata Ganjar.
Dia menjelaskan ada beberapa isu yang menjadi perhatian Ganjar-Mahfud MD, antara lain transisi menuju energi rendah atau bebas emisi, hilirisasi, politik pangan, fakir miskin, pendidikan, pemerintahan yang bersih, digitalisasi, dan antikorupsi.
Ganjar dan Mahfud MD menjadi pasangan bakal calon presiden dan bakal cawapres kedua yang mendaftarkan diri ke KPU pada hari pertama tahapan pendaftaran dibuka, Kamis.
Keduanya didampingi oleh para ketua umum partai pengusung, yaitu Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Plt. Ketua Umum DPP PPP Mardiono, Ketua Umum DPP Partak Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), dan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo. Kemudian ada jajaran elite dari empat partai tersebut, sedangkan dari PDIP Puan Maharani, Hasto Kristiyanto, dan Muhammad Prananda Prabowo.
Jajaran dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo ikut mengantarkan Ganjar-Mahfud MD mendaftarkan diri ke KPU, di antaranya Ketua TPN Arsjad Rasjid dan beberapa wakil ketua di antaranya Jenderal TNI (Purn.) Andika Perkasa dan Angela Tanoesoedibjo.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
(ANT/AM)