SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Poligami buat Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu bukan urusan “suka-suka gue”. Negara ikut campur dan aturannya lumayan ribet. Jadi kalau ada yang mikir PNS bisa gampang nikah lagi, faktanya nggak sesederhana itu.
Aturan soal poligami PNS ini sudah lama ada dan masih berlaku sampai sekarang. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang kemudian diperbarui lewat PP Nomor 45 Tahun 1990. Intinya, urusan nikah, cerai, sampai poligami bagi PNS bukan cuma urusan pribadi, tapi juga urusan kedinasan.
Buat PNS pria yang sudah punya istri dan pengin menikah lagi, wajib hukumnya mengantongi izin poligami dulu. Izin ini nggak bisa lisan atau diam-diam, tapi harus diajukan secara tertulis ke pejabat berwenang lewat atasan langsung. Dan izinnya pun nggak otomatis dikasih.
Ada alasan-alasan khusus yang harus dipenuhi. Misalnya, istri pertama mengalami sakit berat yang nggak bisa disembuhkan, tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai istri, atau tidak bisa memiliki anak. Semua alasan ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter, bukan sekadar pengakuan sepihak.
Selain alasan kuat, masih ada syarat lain yang wajib dipenuhi. PNS pria harus mendapatkan persetujuan tertulis dari istri pertama, punya penghasilan yang cukup untuk menafkahi lebih dari satu keluarga (dibuktikan lewat laporan pajak atau SPT), dan membuat pernyataan tertulis sanggup berlaku adil kepada semua istri dan anak.
Kalau salah satu syarat ini tidak terpenuhi, izin bisa langsung ditolak. Bahkan, meski syarat lengkap, izin juga bisa tidak diberikan kalau dianggap bertentangan dengan ajaran agama atau berpotensi mengganggu kinerja dan tugas sebagai PNS.
Sementara itu, aturannya jauh lebih tegas untuk PNS wanita. Perempuan yang berstatus PNS dilarang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Artinya, PNS wanita tidak boleh dipoligami. Larangan ini tercantum jelas dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 dan bersifat mutlak.
Kalau melanggar aturan-aturan ini, risikonya bukan cuma masalah rumah tangga. Status kepegawaian juga bisa terdampak, mulai dari sanksi administratif sampai konsekuensi karier.
Singkatnya, aturan ini dibuat supaya urusan pribadi PNS tidak berantakan dan ikut memengaruhi pekerjaan sebagai abdi negara. Jadi, buat PNS yang kepikiran soal poligami, wajib paham: ini bukan cuma soal perasaan, tapi juga soal aturan negara.
(Anton)




















































