SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FKPB) DPR mendesak RUU tentang penghapusan kekerasan seksual segera dirampungkan mengingat kasus kekerasan seksual yang semakin mengerikan. Dari data yang dihimpun, tercatat dalam sehari sebanyak 30 perempuan dan anak mengalami kekerasan seksual atau sebanyak 3 anak setiap jam menjadi korban.
Menurut Ketua Fraksi PKB DPR Ida Fauziah, korban kekerasan seksual bukan saja menimpa anak-anak perempuan yang diperkosa secara bergerombolan, tapi juga nyawa-nya dihilangkan. Bahkan pelaku semakin sadis, kejam ketika pernah terjadi alat kelamin dimasuki cangkul.
“Itu mencerminkan negara ini belum mampu memberikan rasa aman bagi perempuan dan usia rentan anak. Untuk itu PKB harus segera menyelesaikan RUUU ini secara komprehensif agar negara hadir melalui pelaksanaan RUU ini, ” kata Ida Fauziah dalam diskusi publik “Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Mendorong RUU tentang penghapusan kekerasan seksual”, di gedung DPR Jakarta, Rabu (25/1).
Turut hadir Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, anggota komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh dan Masruhah (Komnas Perempuan).
Ida menambahkan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat jumlah perempuan yang menjadi korban kekerasan setiap tahunnya meningkat, meliputi kekerasan fisik, psikis dan seksual. Komnas Perempuan juga mencatat kekerasan seksual merupakan salahsatu dari bentuk kekersan yang paling banyak terjadil.
“Dalam rentang waktu 2001 hingga 2011, kasus kekerasan seksual rata-rata mencapai seperempat dari kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan. Kasus kekersan seksual yang dilaporkan juga meningkat setiap tahunnya, bahkan pada tahun 2012 meningkat 181 persen dari tahun sebelumnya, ” ujarnya seraya berharap RUU tersebut berpihak kepada korban dan kepentingan korban menjadi prioritas utama.
“Fraksi PKB akan terus membahas lebih mendalam tentang bagaimana merumuskan dan mengartikulasikan kebutuhan korban dalam RUU, ” ujarnya.
Nihayatul mengatakan RUU tentang penghapusan kekerasan seksual ini baru pada tahap harmonisasi dimana tidak semua anggota memahami betul persoalan kekerasan seksual tersebut. “Minggu depan akan dibawa ke Baleg, dan selanjutnya ke paripurna DPR RI untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR RI. Selanjutnya diserahkan kepada pemerintah, dan insya Allah pada masa sidang 2017 ini selesai,” tambahnya.
Kategori kekerasan seksual itu sendiri menurut Nihayatul antara lain meliputi menghina, merendahkan, melecehkan alat reproduksi, memaksa pernikahan dan sebagainya yang membuat penderitaan seksual kepada perempuan. Sedangkan tujuannya adalah untuk mencegah, menangani, memulihkan, ganti rugi korban, dan rehabilitasi.
Sementara Yohana menegaskan Pemerintah sangat memperhatikan masalah kekerasan seksual ini karena sudah taraf makin mengkhawatirkan. “Untung ada masyarakat (LSM) yang membantu melapor ke polisi maupun pemerintah, sehingga sebagian sudah ditangani. Anehnya, para pelaku selama ini sebagian besar akibat memiliki akses pornografi,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Yohana, berdasarkan UU No.17 tahun 2016 yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak usia 4 hingga 5 tahun maka pidananya seumur hidup atau hukuman mati. “Jadi, pemerintah menunggu RUU inisiatif DPR RI untuk selanjutnya akan diterbitkan Ampres oleh Presiden RI. Kemungkinan saya dan Menkumham RI yang akan mendapat tugas untuk membahas ini,” katanya.(EK/Bams)