SUARAINDONEWS.CON, Jakarta-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memastikan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru masih tetap ada. Pemerintah hanya akan fokus merekrut satu juta guru melalui jalur atau berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna memenuhi kebutuhan guru di banyak daerah.
Kepastian ini sekaligus untuk mengkonfirmasi kabar Kemdikbud hanya akan merekrut guru untuk status PPP atau kontrak.
“Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud,” kata Nadiem seperti dikutip dari akun Instagram pribadinya, Selasa (5/1).
Terkait hal itu, Mendikbud Nadiem Makarim mendorong agar para guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK. Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS.
“Kemendikbud terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya, ” katanya
Sementara Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril menjelaskan, tahun ini, pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2) untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK. “Kebijakan ini telah diumumkan Kemendikbud pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021, ” ujarnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud Nunuk Suryani menambahkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK. Misalnya, guru honorer K2 harus masuk dalam database BKN dan guru honorer non-K2 sekolah negeri maupun swasta harus masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik). “Tidak ada kewajiban melampirkan sertifikat pendidik,” kata Nunuk.
Sertifikat pendidik, kata Nunuk, bukan menjadi syarat utama mendaftar PPPK. Yang utama adalah ijazah yang selaras dengan formasi yang disiapkan. Contoh, untuk formasi guru SD, maka ijazah yang dibutuhkan adalah pendidikan guru SD. Demikian pula dengan formasi lainnya.
Nantinya, setiap Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengusulkan kebutuhan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Untuk itulah, setelah kebijakan PPPK diumumkan, Kemendikbud bersama KemenPAN-RB dan BKN gencar menggelar sosialiasi ke daerah-daerah untuk menjaring dan memetakan formasi guru PPPK yang dibutuhkan.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, kemungkinan pemerintah tetap membuka formasi guru dengan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut tentunya akan dilakukan secara terbatas.
“Tidak tertutup kemungkinan bagi pemerintah untuk tetap membuka formasi CPNS untuk guru, ” ujar Bima melalui telekonferensi pers.
Sebagai informasi, ramai dibicarakan bahwa tidak akan ada rekrutmen PNS untuk guru pada 2021. Hal ini pun mengundang kecaman dari para pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
“Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, ” kata Bima melalui telekonferensi pers, Selasa (29/12).(EK)