SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ferry Irawan resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya Venna Melinda.
“Malam ini penyidik menetapkan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, di Polda Jatim, Senin (16/1).
Dirmanto mengatakan Ferry telah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam sebagai tersangka KDRT Venna Melinda. Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk menahan tersangka.
“Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yg ancamannya lima tahun ke atas,” ujarnya.
Sementara itu Kabiddokes Polda Jatim Kombes Erwinn Zainul mengatakan kesehatan Ferry dalam kondisi baik. Menurutnya, tidak ada halangan untuk menahan Ferry.
“Secara medis tidak ada kendala untuk dilaksanakan ke tahap lanjut dari pada penyidik,” ujar Erwinn.
Ferry datang ke Polda Jawa Timur sekitar pukul 10.15 WIB. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.
“Pak Ferry hadir di Polda Jatim untuk memenuhi panggilan kepolisian Polda Jatim. Sebagai warga negara yang baik, Pak Ferry hadir dan sudah mempersiapkan mental dengan baik,” kata Jeffry.
Bacakan Sepucuk Surat
Sebelum ditahan, Ferry Irawan membacakan sepucuk surat yang ia tulis untuk Venna Melinda, sesaat setelah ditetapkan sebagai tahanan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam surat tersebut, Ferry menyatakan bahwa dirinya masih mencintai Venna Melinda. Meski begitu, ia meminta maaf atas segala khilaf yang ia lakukan selama 10 bulan mereka berumah tangga.
Surat itu Ferry titipkan melalui pengacaranya, Jeffrey Simatupang, untuk diberikan ke Venna Melinda.
Lewat surat itu, Ferry menyampaikan permintaan maafnya hingga kembali mengenang perjuangannya dan Venna sampai bisa resmi menjadi pasangan suami-istri.
“Pada istriku tersayang Venna, abi tahu, Venna tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga. Abi mohon maaf atas segala kesalahan, khilaf yang abi buat selama kita berumah tangga,” ucap Ferry Irawan sambil membaca isi suratnya.
Ferry Irawan juga akan menerima semua konsekuensi dan menjalani proses hukum atas kasus KDRT tersebut.
“Kalau dalam proses hukum dan abi sudah tahu sebenarnya apa yang akan terjadi pada hari ini. Insyaallah segala macam konsekuensinya insyaallah abi akan ikhlas menjalani ini semua. Kalau memang apa yang sudah abi jalani bisa meraih cinta kasih sayangnya Venna kembali,” lanjutnya.
Ferry Irawan pun masih berharap Venna Melinda masih bisa memaafkan dirinya lantaran Ferry masih mencintai dirinya.
“Saya tahu dari lubuk hati yang terdalam Venna orang yang baik apapun itu abi akan selalu mencintai dan menyayangi Venna,” tutup Ferry Irawan.
Sebelumnya, aktris sekaligus politikus Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan atas dugaan KDRT. Venna mengaku mengalami kekerasan di sebuah hotel, di Kediri, Jawa Timur, Minggu (8/1). Laporan KDRT itu dilakukan ke Polres Kediri Kota, namun kasus itu kini dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jatim.
Ferry sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. (wwa)