SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi VIII DPR RI memutuskan untuk menunda rapat kerja yang membahas laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji tahun 2024. Penundaan ini terjadi karena ketidakhadiran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang sedang menjalani kunjungan kerja ke Prancis.
Anggota Komisi VIII DPR, Wisnu Wijaya, menegaskan bahwa kehadiran Menteri Agama dalam rapat kerja terkait evaluasi haji bersifat wajib. Hal ini merujuk pada amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Dalam Pasal 43 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2019 disebutkan bahwa Menteri Agama bertanggung jawab melakukan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji. Kemudian, pada ayat (2) dijelaskan bahwa laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban tersebut harus disampaikan kepada Presiden dan DPR paling lambat 60 hari setelah penyelenggaraan haji berakhir,” ujar Wisnu dalam keterangan resmi, Senin (23/9/2024).
Wisnu menekankan bahwa rapat kerja ini tidak dapat diwakilkan oleh pejabat lain dari Kementerian Agama, mengingat pentingnya laporan evaluasi dan pertanggungjawaban yang harus langsung disampaikan oleh Menteri.
Penolakan Rapat Daring
Wisnu juga menolak opsi rapat daring yang diajukan oleh Wakil Menteri Agama sebagai solusi atas ketidakhadiran Menteri. Menurutnya, rapat daring tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang, kecuali dalam situasi darurat seperti pandemi Covid-19.
“Rapat daring berisiko melanggar ketentuan yang ada. Kecuali dalam kondisi luar biasa seperti pandemi, rapat daring tidak bisa dipertimbangkan,” tegasnya.
Dampak Terhadap Persiapan Haji 2025
Penundaan rapat kerja ini memiliki dampak langsung terhadap persiapan pelaksanaan haji tahun 2025. Komisi VIII DPR RI belum bisa membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebelum laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji 2024 diserahkan. Hal ini berpotensi memundurkan persiapan haji tahun mendatang, yang dikhawatirkan akan menjadi terlalu mepet dengan waktu pelaksanaan.
“Imbas dari tertundanya rapat ini adalah persiapan pelaksanaan haji tahun 2025 yang bisa terganggu. Jika laporan belum diserahkan, pembahasan terkait BPIH tidak dapat dilakukan, dan pada akhirnya, jemaah haji bisa dirugikan akibat persiapan yang kurang matang,” jelas Wisnu.
Jadwal Baru untuk Menteri Agama
Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Agama untuk hadir pada jadwal baru yang telah diusulkan, yaitu pada 27 September 2024. Kehadiran Menteri dianggap penting untuk menjaga akuntabilitas penyelenggaraan haji dan memastikan kesiapan yang lebih baik untuk pelaksanaan haji tahun mendatang.
“Kami berharap Menteri Agama segera menindaklanjuti undangan rapat ini. Kehadirannya sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan haji, serta memastikan persiapan yang lebih matang untuk tahun 2025,” tutup Wisnu.
Rapat evaluasi ini diharapkan dapat berjalan sesuai rencana pada jadwal baru yang diusulkan, agar persiapan penyelenggaraan haji 2025 bisa dilakukan dengan lebih baik dan tepat waktu.
AM | Foto: Anton