SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh perusahaan menyerahkan laporan keuangan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW). Aturan ini menandai berakhirnya era laporan keuangan dengan format bebas, penyimpanan terpisah, atau versi “Excel pribadi” yang hanya dimengerti satu orang.
PBPK ditetapkan sebagai satu-satunya pintu pelaporan keuangan nasional di bawah Kementerian Keuangan yang dipimpin Menteri Purbaya Yudhi Sadewa. Dengan aturan baru ini, perusahaan dari berbagai skala—mulai dari korporasi besar hingga usaha kecil—dituntut menjaga standar pelaporan yang seragam dan dapat dipertanggungjawabkan.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Masyita Crystallin, menyatakan bahwa PP 43/2025 dirumuskan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas sektor keuangan. Ia menegaskan bahwa kualitas laporan keuangan tidak lagi bisa dianggap formalitas belaka. Pemerintah menginginkan data yang jelas, akurat, dan siap digunakan untuk pengambilan keputusan.
Aturan ini berlaku lintas sektor, baik sektor jasa keuangan, sektor riil, maupun entitas yang memiliki hubungan bisnis dengan lembaga keuangan. Semua laporan keuangan wajib dikumpulkan melalui PBPK sehingga tidak lagi tersebar dalam berbagai platform atau disusun dengan format yang tidak seragam.
PBPK akan menjadi pusat data nasional. Pelaku usaha cukup mengunggah laporan satu kali, sementara pemerintah dapat memanfaatkan data tersebut untuk analisis, pengawasan, dan penyusunan kebijakan fiskal secara akurat. Pemerintah menyebut sistem ini akan mengurangi duplikasi pelaporan dan menyederhanakan proses yang selama ini dianggap rumit.
Penerapan aturan dilakukan secara bertahap. Untuk sektor pasar modal, kewajiban pelaporan melalui PBPK mulai berlaku paling lambat pada 2027. Sektor lainnya menyesuaikan berdasarkan kesiapan masing-masing. Pemerintah juga memastikan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapat masa transisi dan dukungan agar tidak terbebani proses administratif yang baru.
Dengan PP 43/2025 ini, pemerintah menegaskan berakhirnya praktik pelaporan keuangan yang bisa disimpan “untuk internal saja”. Seluruh laporan kini menjadi bagian dari ekosistem data nasional yang terintegrasi dan tidak lagi berdiri sendiri. Era baru transparansi dan keterbukaan resmi dimulai.
(Anton)




















































