SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua Majelis, Heddy Lugito, memimpin sidang pembacaan putusan enam perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (1/12/2025).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu AK selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Serang terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara 197-PKE-DKPP/IX/2025.
Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta persidangan, teradu dan pengadu terbukti melakukan perbuatan tidak pantas yang mengakibatkan pengadu hamil. Meski teradu mengakui khilaf dan kemudian menikahi pengadu, langkah tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban etik sebagai penyelenggara pemilu.
“Tindakan teradu jelas melanggar asas kepantasan, kepatutan, dan moral. Tindakan teradu sudah melanggar norma agama dan kesusilaan, terlebih status teradu sudah memiliki istri yang sah,” kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Anggota Majelis lainnya, Ratna Dewi Pettalolo, menambahkan bahwa teradu terbukti mengabaikan dan menelantarkan pengadu serta anak dari hubungan keduanya, termasuk tidak memberikan nafkah lahir, batin, maupun materiel.
Teradu juga tidak menunjukkan empati terhadap anak yang sejak lahir memiliki masalah kesehatan dan membutuhkan perhatian ekstra dari kedua orang tua. Pembelaan mengenai perceraian teradu dengan pengadu maupun dinamika rumah tangga dengan istri pertama dinilai tidak dapat dijadikan alasan untuk lepas dari kewajiban menafkahi anak.
Dalam persidangan, teradu mengakui kekhilafan serta meminta maaf kepada pengadu dan keluarga pengadu. Ia juga berjanji akan memberikan perhatian dan menafkahi anaknya.
“Teradu harus menjadi bapak yang baik dengan memberikan pengasuhan, menafkahi kebutuhan materiel dan imateriel anak, serta memenuhi kebutuhan anak,” tegas Ratna Dewi Pettalolo.
Atas perbuatannya, teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
DKPP juga menjatuhkan sanksi serupa dalam perkara 188-PKE-DKPP/VIII/2025, dengan teradu Risvirenol, Christian Adiputra Oruwo, dan Darmiati (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah).
Sanksi peringatan keras terakhir juga diterima David Indrawan, Anggota KPU Kabupaten Klaten, dalam perkara 196-PKE-DKPP/IX/2025.
Secara keseluruhan, dalam enam perkara ini, DKPP menjatuhkan:
- Peringatan: 1
- Peringatan keras: 1
- Peringatan keras terakhir: 5
- Rehabilitasi: 9 penyelenggara pemilu karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah.
DAFTAR PERKARA YANG DIPUTUS • 1 DESEMBER 2025
| No | Nomor Perkara | Teradu | Putusan |
|---|---|---|---|
| 1 | 188-PKE-DKPP/VIII/2025 | 1. Risvirenol2. Christian Adiputra Oruwo3. Darmiati (Ketua & Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah) | 1. Peringatan Keras Terakhir2. Peringatan Keras Terakhir3. Peringatan Keras Terakhir |
| 2 | 195-PKE-DKPP/IX/2025 | 1. Iswahyudi Wibowo (Ketua Bawaslu Kab. Kapuas)2. Deden Firmansyah3. Charles Bronson4. Maya Widya Sari S.5. Dina Mariana6. Heldayani7. M. Fery Irawan (Ketua, Anggota, & Sekretaris KPU Kab. Kapuas) | 1–7. Rehabilitasi |
| 3 | 196-PKE-DKPP/IX/2025 | David Indrawan (Anggota KPU Kab. Klaten) | Peringatan Keras Terakhir |
| 4 | 197-PKE-DKPP/IX/2025 | AK (Anggota Bawaslu Kab. Serang) | Peringatan Keras Terakhir |
| 5 | 198-PKE-DKPP/X/2025 | Dicky Andrika (Ketua KPU Kab. Tanah Datar) | Peringatan Keras |
| 6 | 199-PKE-DKPP/X/2025 | 1. Imam Ghozali2. Dian Bastari3. Wahyu Saputra (Ketua & Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang) | — |
(Anton)




















































